Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto saat membacakan putusan dalam sidang pada Kamis (13/2).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia juga diduga merintangi penyidikan dalam kasus tersebut. Dalam permohonannya, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.