Namun, setelah melapor ke Polresta Sleman, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dengan menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap para pelaku pada 12 Februari 2025. Mereka kini dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat terkait aksi pemerasan yang sering kali melibatkan klaim palsu atau manipulasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi mereka.