BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Polda Jateng Bongkar Kasus Penipuan Kerja ke Jepang, Puluhan Korban Tertipu

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2025 20:47 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus Penipuan Kerja ke Jepang, Puluhan Korban Tertipu
Direktur PT Rifki Anugerah Bahari (RAB) ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TENGAH -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja ke Jepang. Polisi menangkap Direktur PT Rifki Anugerah Bahari (RAB), berinisial S, yang diduga menipu puluhan calon pekerja dengan janji pekerjaan di luar negeri.

Modus PenipuanKasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian pada 12 Desember 2024. Korban mengaku direkrut sejak 2023 namun tidak kunjung diberangkatkan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan mencapai 20 orang.

"Dia direkrut sejak 2023 tapi tidak diberangkatkan. Korban ternyata tidak satu, tetapi 10 orang. Mereka telah menyerahkan uang DP masing-masing sebesar Rp 22,5 juta kepada pelaku," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Polda Jateng, Rabu (19/2).

Lebih lanjut, setelah pendalaman kasus, diketahui bahwa jumlah korban mencapai 20 orang dengan total kerugian sekitar Rp 450 juta. Para korban dijanjikan pekerjaan di sektor pertanian dan pengolahan makanan di Jepang. Namun, PT RAB ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyalur Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) atau Sending Organization yang sah.

Merekrut Lewat Media SosialDalam menjalankan aksinya, pelaku merekrut calon pekerja melalui media sosial. Dengan iming-iming gaji tinggi dan proses perekrutan yang mudah, para korban tergiur untuk menyerahkan uang mereka.

"Barang bukti yang kami amankan dalam kasus ini berupa sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan," tambah Kombes Dwi Subagio.

Pengakuan TersangkaSementara itu, tersangka S, warga Wanasari, Brebes, mengaku telah menjalankan modus ini selama dua tahun. Ia berdalih memiliki izin, namun hanya sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), bukan sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja resmi.

"Sudah dua tahun. Saya ada izin, tapi izin LPK," kata S kepada polisi.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal penipuan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan Mudah Percaya Tawaran Kerja di Luar NegeriKepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang menjanjikan proses cepat dan mudah.

"Masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan memiliki izin atau tidak dengan mengecek langsung ke dinas terkait atau BP3MI. Selain itu, pastikan juga memiliki kompetensi yang diperlukan," tegas Pujiono.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

(kp/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru