BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Polres Baubau Selidiki Kasus Penganiayaan Nenek oleh Oknum Polwan

BITVonline.com - Minggu, 29 Desember 2024 08:13 WIB
Polres Baubau Selidiki Kasus Penganiayaan Nenek oleh Oknum Polwan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Baubau – Seorang nenek bernama Arnia (63), warga Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dilaporkan mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang polisi wanita (polwan) berinisial Bripka RH. Akibat kejadian ini, Arnia terancam mengalami stroke dan cacat. Arnia menceritakan detik-detik penganiayaan tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Senin (16/12/2024) petang, saat ia bersama suaminya berkunjung ke rumah adiknya di Perumahan Wanabakti, Kecamatan Betoambari. Ketika menumpang salat di rumah warga, Bripka RH, yang merupakan tetangga almarhum adik Arnia, tiba-tiba datang dan langsung mendekati korban.

“Pemukulan pertama, dia maju, dia putar, menyampaikan, baru dia tarik. Pemukulan kedua terjadi saat debat bahasa. Di situ dia maju mau pukul, dihalau beberapa orang, tapi dia tetap mengamuk,” ungkap Arnia saat ditemui di rumahnya pada Minggu (29/12/2024). Menurut Arnia, Bripka RH menghubungi seseorang untuk melaporkan keberadaannya di Perumahan Wanabakti sebelum melakukan tindakan kekerasan. “Saya sampaikan tidak usah ikut campur, ini urusan adik beradik,” ujar Arnia. Bripka RH diduga memukul bahu kiri dan lengan kiri Arnia, bahkan korban menerima tendangan lutut. Penganiayaan semakin parah saat anggota keluarga Arnia mencoba merekam tindakan Bripka RH. “Setiap dia habis memukul, dia bilang kita yang memukul dia. Kalau dia mendorong kita, dia bilang kita yang mendorong dia. Dia pintar, dia balikkan bahasa,” jelas Arnia.

Akibat penganiayaan tersebut, Arnia kini mengalami kesulitan bergerak dan lebih banyak menggunakan kursi roda. Bahu kiri dan lengannya mengalami memar, sementara kakinya terasa sakit. Dokter ahli saraf yang memeriksa Arnia menyatakan bahwa korban berisiko terkena stroke dan cacat permanen. “Saya sudah periksa di dokter. Kata dokter, tidak ada yang patah, tetapi kondisi saya terancam bisa terkena stroke dan cacat,” ungkapnya. Dua hari setelah kejadian, Arnia melaporkan tindakan Bripka RH ke Polres Baubau. Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin S Basuki, mengonfirmasi adanya laporan tersebut pada Rabu (18/12/2024). Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan visum terhadap korban.

Baca Juga:

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, melakukan visum terhadap korban, dan melakukan pemeriksaan TKP. Korban sudah dipanggil untuk diperiksa, tetapi belum bisa dilakukan karena masih sakit. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di rumah korban,” jelas Ridlo. Pihak Polres Baubau juga berencana memanggil Bripka RH untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (30/12/2024). Kasus ini menarik perhatian masyarakat Kota Baubau yang mempertanyakan perilaku aparat kepolisian terhadap warga sipil, terlebih seorang nenek lanjut usia. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Hingga berita ini diturunkan, Bripka RH belum memberikan pernyataan terkait tuduhan penganiayaan tersebut. Polres Baubau diharapkan segera memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini.

(CHRISTIE)

Baca Juga:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dudung Abdurachman: Aksi Demo Mahasiswa dan Buruh Murni Aspirasi, Tapi Rawan Ditunggangi
Ketum Golkar Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Lagi Dapat Fasilitas Partai Usai Dinonaktifkan
Resmi! Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun
Saldo DANA Gratis Rp555.000 Cuma Modal Dengerin Musik, Begini Caranya!
Operasi Penegakan Perda, Satpol PP Padangsidimpuan Sasar PKL, Pondok Wisata, dan Warung Tuak
Sekdaprov Sumut Minta Dinas Perkebunan dan Peternakan Aktif Kendalikan Inflasi, Daging Ayam Ras Jadi Sorotan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru