Tangerang, Banten – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan untuk membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan, di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Nusron Wahid, pejabat Kementerian ATR/BPN, dalam keterangannya pada Jumat (22/2/2025) menjelaskan bahwa ada dua bidang tanah milik PT CIS yang sebelumnya terindikasi berada di dalam garis pantai, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa sebagian besar SHGB milik CIS aman berada di dalam garis pantai. Hanya ada dua bidang tanah yang terletak di luar garis pantai atau masuk wilayah laut, yang kini sedang dikaji lebih lanjut.
"CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada dua itu yang di situ milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut," ujar Nusron.
Sebelumnya, ATR/BPN telah memutuskan untuk tidak mencabut 58 SHGB, termasuk milik Aguan, yang terletak di dalam garis pantai, berdasarkan evaluasi yang dilakukan. Keputusan ini menambah pembatalan sertifikat di wilayah Pagar Laut yang telah berlangsung. Hingga saat ini, ATR/BPN telah membatalkan total 192 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, termasuk 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), dan kini total sertifikat yang dicabut mencapai 209 dari 280 sertifikat yang semula diterbitkan di kawasan tersebut.