Sopir Taksi Listrik Diamankan Polisi Usai Kecelakaan KRL dan Argo Bromo di Bekasi
BEKASI Polisi mengamankan sopir taksi listrik Green SM yang diduga terlibat dalam rangkaian kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Angg
PERISTIWA
SUMUT -Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Nanda Musandi Lubis (25) dan Muhammad Andrian (25), ditangkap polisi pada Rabu (19/2) lalu. Keduanya terbukti menipu ratusan teman kampus dengan modus menawarkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) tanpa ribet.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, kedua pelaku memanfaatkan brosur yang dibagikan melalui WhatsApp yang menjanjikan kemudahan dalam proses pembayaran UKT. "Brosur tersebut menjelaskan bahwa pembayaran bisa dilakukan tanpa antrean dengan biaya admin tambahan," ujar Wira.
Brosur yang dibagikan membuat mahasiswa merasa tertarik karena bisa menghindari proses pembayaran yang dianggap ribet dan memakan waktu. Dalam kenyataannya, meskipun mahasiswa telah membayar sejumlah uang kepada pelaku, uang tersebut tidak disetorkan ke kampus.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Kasus ini terungkap setelah pihak kampus melakukan pengecekan transaksi rekening pada Jumat (14/2). Mereka menemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan slip setoran yang diterima kampus, yang seharusnya berjumlah 28 slip, namun yang tercatat hanya 6 transaksi. Ketika dikonfirmasi ke pihak bank, mereka menjelaskan bahwa slip setoran yang diterima kampus bukanlah slip resmi dari BNI.
Beberapa mahasiswa yang menjadi korban mengaku telah membayar uang kuliah melalui Muhammad Andrian. Namun, setelah pihak kampus melakukan pengecekan, uang tersebut ternyata belum sampai ke kas kampus.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat diinterogasi, Muhammad Andrian mengakui bahwa ia diminta oleh Nanda Musandi Lubis untuk mengumpulkan uang dari sekitar 100 mahasiswa UMTS. Pihak kampus kemudian melakukan pengecekan keuangan dan menemukan adanya selisih sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggaran 2023-2024. Selain itu, ditemukan slip setoran sebanyak 59 lembar dengan total uang yang belum disetor sebesar Rp 86,5 juta untuk tahun anggaran 2024-2025.
Polisi masih mendalami apakah selisih sebesar Rp 1,2 miliar terkait dengan tindakan kedua pelaku. Namun, kedua pelaku mengaku baru menjalankan aksi mereka selama satu tahun. Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum dan Kerugian
Dua pelaku kini menghadapi proses hukum terkait penipuan yang mereka lakukan. Polisi sedang mendalami kemungkinan adanya kerugian lebih besar yang ditimbulkan akibat tindakan mereka. Kampus UMTS juga sedang melakukan langkah-langkah untuk mengidentifikasi semua korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
(kp/a)
BEKASI Polisi mengamankan sopir taksi listrik Green SM yang diduga terlibat dalam rangkaian kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Angg
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan perubahan tata letak gerbong khusus perempu
NASIONAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan sejumlah persoalan krusial daerah dalam kegiatan reses anggota Komis
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya pola pikir kewirausahaan (entrepreneurial mindset) kepada generasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 4 bulan 19 hari penjara kepada Medy Mehamat Amosta Barus (31), terdakwa pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT Awards) ke52 tahun 2026 mencatat partisipasi tinggi dari kalangan jurnalis. H
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai resmi melaksanakan penandatanganan Not
PEMERINTAHAN
BINJAI Aktivis hukum Kota Binjai, Dhani Aulya Lubis, meminta Pemerintah Kota Binjai dan masyarakat bersikap bijaksana dalam menyikapi po
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Tim gabungan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri bersama Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) tel
PERISTIWA
MEDAN RSU Muhammadiyah Sumatera Utara merespons laporan pasien Mimi Maysarah (48) yang menuding adanya pengangkatan rahim tanpa persetujua
KESEHATAN