
Polri Temukan Produsen Besar Diduga Terlibat Kasus Beras Oplosan
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan terkini terkait pengusutan kasus beras oplosan yang meresahkan masya
NasionalJAKARTA -Ahmad Farizi, seorang karyawan minimarket, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (24/2/2025), mengungkapkan detail kejadian penembakan yang terjadi di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak.
Farizi mengungkapkan bahwa ia mendengar empat kali tembakan yang berasal dari oknum TNI AL. Tembakan pertama diluncurkan oleh seorang anggota TNI yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam. Tembakan kedua terjadi setelah oknum TNI tersebut keluar dari mobil. Farizi, yang berada di dalam minimarket saat kejadian, mengintip dan melihat pelaku keluar dari kendaraan.
Baca Juga:
"Tembakan kedua, saya ngintip lagi, karena yang nembak keluar mobil," kata Farizi saat memberikan kesaksian di hadapan hakim.
Tembakan ketiga terdengar setelah itu, yang mengenai korban bernama Ramli, seorang karyawan dari Ilyas Abdurrahman. Farizi menjelaskan bahwa tembakan ketiga langsung mengenai Ramli, yang merupakan saksi kunci dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga:
"Tembakan ketiga itu langsung menembak korban pertama," jelasnya.
Tembakan keempat terjadi ketika Ilyas Abdurrahman mencoba mendekati Ramli yang telah terjatuh. Dalam kejadian tersebut, Ilyas dan pelaku penembakan berada dalam jarak dekat, saling berhadapan. Tembakan keempat mengenai Ilyas saat ia berusaha membantu Ramli.
Ilyas Abdurrahman dan Ramli Abu Bakar adalah anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), dan keduanya menjadi korban dalam penembakan ini. Penembakan ini dilakukan oleh dua anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Selain itu, Sertu Rafsin Hermawan diduga terlibat dalam penadahan mobil hasil penggelapan.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta penjara selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 tentang penadahan dan Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana.
(km/a)
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan terkini terkait pengusutan kasus beras oplosan yang meresahkan masya
NasionalMEDAN Mendekorasi rumah memang menjadi salah satu cara untuk menciptakan suasana hunian yang nyaman dan estetis. Namun, tahukah Anda bahwa
Seni dan BudayaJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Tol JakartaCikampek II
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengenang mendiang ekonom senior Kwik Kian Gie sebagai sosok yang sangat berperan dalam pe
NasionalJAKARTA Kasus kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39) di sebuah kos di Menteng, Jakarta Pusat, mem
PeristiwaSAMOSIR Warganet dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan ratusan ikan mati mendadak di permukaan Danau Toba, Sumatera Utara. Ban
PariwisataJAKARTA Laga final Piala AFF U23 2025 mempertemukan Timnas Indonesia U23 dengan Vietnam U23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK),
OlahragaJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bukanlah pihak yang akan
EkonomiJAKARTA Tim Digital Forensik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap temuan penting dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan. B
PeristiwaSUMUT Dunia jagat maya kembali dibuat heboh setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi memprihatinkan Kebun Binatang di Medan, Sumat
Pariwisata