BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Saksi Ungkap Detil Penembakan Bos Rental Mobil: Dengar 4 Kali Tembakan di Rest Area

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 13:15 WIB
253 view
Saksi Ungkap Detil Penembakan Bos Rental Mobil: Dengar 4 Kali Tembakan di Rest Area
Ahmad Farizi, karyawan minimarket ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus penembakan bos rental, Senin (24/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ahmad Farizi, seorang karyawan minimarket, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (24/2/2025), mengungkapkan detail kejadian penembakan yang terjadi di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak.

Farizi mengungkapkan bahwa ia mendengar empat kali tembakan yang berasal dari oknum TNI AL. Tembakan pertama diluncurkan oleh seorang anggota TNI yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam. Tembakan kedua terjadi setelah oknum TNI tersebut keluar dari mobil. Farizi, yang berada di dalam minimarket saat kejadian, mengintip dan melihat pelaku keluar dari kendaraan.

Baca Juga:

"Tembakan kedua, saya ngintip lagi, karena yang nembak keluar mobil," kata Farizi saat memberikan kesaksian di hadapan hakim.

Tembakan ketiga terdengar setelah itu, yang mengenai korban bernama Ramli, seorang karyawan dari Ilyas Abdurrahman. Farizi menjelaskan bahwa tembakan ketiga langsung mengenai Ramli, yang merupakan saksi kunci dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:

"Tembakan ketiga itu langsung menembak korban pertama," jelasnya.

Tembakan keempat terjadi ketika Ilyas Abdurrahman mencoba mendekati Ramli yang telah terjatuh. Dalam kejadian tersebut, Ilyas dan pelaku penembakan berada dalam jarak dekat, saling berhadapan. Tembakan keempat mengenai Ilyas saat ia berusaha membantu Ramli.

Ilyas Abdurrahman dan Ramli Abu Bakar adalah anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), dan keduanya menjadi korban dalam penembakan ini. Penembakan ini dilakukan oleh dua anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Selain itu, Sertu Rafsin Hermawan diduga terlibat dalam penadahan mobil hasil penggelapan.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta penjara selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 tentang penadahan dan Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru