BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

KPK Ungkap Dugaan Pemalsuan Identitas dalam Kasus Korupsi Bank Jepara Artha

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 14:42 WIB
KPK Ungkap Dugaan Pemalsuan Identitas dalam Kasus Korupsi Bank Jepara Artha
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha diduga meminjam identitas pihak lain untuk mendapatkan kredit. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap dua saksi wiraswasta, Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra, pada Jumat (21/2/2025).

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan peminjaman nama dan identitas saksi sebagai debitur oleh tersangka. "Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kredit dari Bank," ujar Tessa dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2025).

KPK juga membuka peluang untuk menjemput paksa empat saksi lainnya yang tak hadir sesuai jadwal pemeriksaan. Keempat saksi yang dimaksud adalah Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto, yang semuanya merupakan pihak wiraswasta. "Saksi lainnya yang tak hadir, penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan mereka melalui upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Tessa.

Kasus ini pertama kali disidik oleh KPK pada 24 September 2024, dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Meskipun begitu, Tessa belum dapat mengungkapkan nama dan jabatan tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.

Terkait dengan upaya mencegah para tersangka melarikan diri, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 yang melarang lima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini dilakukan agar keberadaan mereka di wilayah Indonesia tetap terjamin selama proses penyidikan.

Kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 220 miliar, dan KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk mantan Bupati Jepara.

(km/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru