Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha diduga meminjam identitas pihak lain untuk mendapatkan kredit. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap dua saksi wiraswasta, Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra, pada Jumat (21/2/2025).
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan peminjaman nama dan identitas saksi sebagai debitur oleh tersangka. "Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kredit dari Bank," ujar Tessa dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2025).
KPK juga membuka peluang untuk menjemput paksa empat saksi lainnya yang tak hadir sesuai jadwal pemeriksaan. Keempat saksi yang dimaksud adalah Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto, yang semuanya merupakan pihak wiraswasta. "Saksi lainnya yang tak hadir, penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan mereka melalui upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Tessa.
Kasus ini pertama kali disidik oleh KPK pada 24 September 2024, dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Meskipun begitu, Tessa belum dapat mengungkapkan nama dan jabatan tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.
Terkait dengan upaya mencegah para tersangka melarikan diri, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 yang melarang lima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini dilakukan agar keberadaan mereka di wilayah Indonesia tetap terjamin selama proses penyidikan.
Kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 220 miliar, dan KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk mantan Bupati Jepara.
(km/a)
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi untuk membuka peluang melantai di
PEMERINTAHAN
BATU BARA Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Persoalan pendidikan di Aceh dinilai tidak sematamata berkaitan dengan kekurangan regulasi. Aceh justru memiliki sejumlah la
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi III DPR RI menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang wanita berinisial AAFL, 26 tahun, yang bekerja sebagai disc jockey (DJ), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Nokia mungkin tidak lagi mendominasi pasar ponsel seperti pada masa kejayaannya. Namun, merek yang pernah menjadi salah sat
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pengendalian inflasi di Kota Medan menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month t
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan
NASIONAL