BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Berhalusinasi Akibat Narkoba, Buruh Bangunan di Bali Aniaya Majikan hingga Tewas!

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 18:45 WIB
202 view
Berhalusinasi Akibat Narkoba, Buruh Bangunan di Bali Aniaya Majikan hingga Tewas!
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan terhadap Suparno oleh karyawannya saat rilis di Polsek Denpasar Barat, Senin (24/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Denpasar, Bali – Seorang pria lanjut usia bernama Suparno (68) ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak kawasan Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh karyawannya sendiri, Ahmad Santoso (32), yang tengah berhalusinasi akibat mengonsumsi narkoba.

Peristiwa tragis ini terungkap setelah warga menemukan jasad Suparno pada Sabtu (22/2) pagi. Pihak keluarga yang kebingungan karena Suparno tidak pulang sejak Jumat (21/2) akhirnya mendatangi lokasi dan memastikan bahwa korban adalah anggota keluarga mereka.

Pelaku Ditangkap, Polisi Terpaksa Tembak Kaki

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencurigai Ahmad Santoso sebagai pelaku karena ia merupakan orang terakhir yang bersama korban. Ahmad pun ditangkap di rumahnya di Jalan Subur, Kota Denpasar, pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WITA.

"Pada saat akan diamankan, pelaku melawan dan mencoba menyerang petugas, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya," ungkap Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Rifqi Abdilah, saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (24/2).

Dalam pemeriksaan, Ahmad mengaku menganiaya Suparno menggunakan balok kayu dan bambu hingga tewas. Korban mengalami 11 luka robek, terutama di bagian wajah.

Dipicu Halusinasi Akibat Narkoba

Menurut polisi, tidak ada masalah pribadi antara korban dan pelaku. Tindakan sadis Ahmad diduga terjadi akibat efek halusinasi setelah mengonsumsi pil koplo dan sabu.

"Korban dan pelaku tidak memiliki konflik sebelumnya. Namun, karena pengaruh obat-obatan terlarang, pelaku menjadi berhalusinasi dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Iptu Rifqi.

Atas perbuatannya, Ahmad Santoso kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru