Anam berharap agar Ipda RS mendapatkan sanksi yang tegas, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Dalam laporan yang diterima, Bripka SS mengatakan bahwa Ipda RS meminta uang sebesar Rp 600 juta untuk menjamin kelulusan Bripka SS di sekolah perwira. Namun, setelah Bripka SS mengirimkan uang tersebut, Ipda RS kembali meminta tambahan Rp 250 juta. Pada akhirnya, Bripka SS tetap tidak lulus, meski telah memenuhi permintaan uang tersebut.
Kasus ini semakin diperjelas dengan laporan hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing, yang mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, laporan atas dugaan penipuan ini telah disampaikan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut.