JAKARTA -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap Ipda RS telah memasuki tahap akhir. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, pada Selasa (25/2/2025). Ia menyatakan bahwa saat ini, proses tersebut sudah siap menuju sidang etik.
Anam menjelaskan, meski belum mengetahui secara pasti kapan pemeriksaan terakhir terhadap Ipda RS dilakukan, berdasarkan informasi yang diterima, proses tersebut sudah hampir selesai. "Propam Mabes Polri sudah memasuki tahap akhir, tinggal persiapan untuk sidang etik," ujar Anam.
Kasus ini berawal dari laporan seorang anggota polisi, Bripka SS, yang melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut terkait dugaan penipuan. Modus yang digunakan Ipda RS adalah menjanjikan Bripka SS untuk lulus dalam Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dengan iming-iming tertentu. Akibat penipuan tersebut, Bripka SS mengalami kerugian mencapai Rp 850 juta.
Anam berharap agar Ipda RS mendapatkan sanksi yang tegas, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Dalam laporan yang diterima, Bripka SS mengatakan bahwa Ipda RS meminta uang sebesar Rp 600 juta untuk menjamin kelulusan Bripka SS di sekolah perwira. Namun, setelah Bripka SS mengirimkan uang tersebut, Ipda RS kembali meminta tambahan Rp 250 juta. Pada akhirnya, Bripka SS tetap tidak lulus, meski telah memenuhi permintaan uang tersebut.
Kasus ini semakin diperjelas dengan laporan hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing, yang mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, laporan atas dugaan penipuan ini telah disampaikan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut.