Rico Waas Tekankan Ulama sebagai Kompas Moral, Bukan Alat Kepentingan Sesaat
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya peran ulama sebagai mitra moral dalam penyelenggaraan pemerintahan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus suap yang mengarah pada vonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, mengaku tidak pernah melakukan apa pun yang menyebabkan tewasnya Dini. Dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur menyampaikan perasaannya yang penuh penyesalan, namun menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas kematian Dini.
Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim ini didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu yang berkaitan dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025), kuasa hukum hakim Erintuah Damanik menanyakan tanggapan Ronald terhadap putusan bebas yang dijatuhkan padanya. Kuasa hukum itu juga menanyakan apakah Ronald merasa dirinya seharusnya dihukum atau dibiarkan bebas. Pertanyaan tersebut direspons oleh jaksa karena dianggap berkaitan dengan pendapat pribadi Ronald.
Lebih lanjut, kuasa hukum Erintuah menanyakan apakah Ronald merasa bersalah atas kematian Dini. Ronald menegaskan, "Saya tidak pernah merasa melakukan apapun pada saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak."
Jaksa sebelumnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ronald yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pelindasan terhadap Dini, melainkan ada mobil lain yang turut terlibat dalam kejadian tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa mengungkapkan bahwa vonis bebas yang diterima Ronald Tannur diduga terkait dengan suap yang diberikan kepada hakim-hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menuntut ketiga hakim tersebut dengan tuduhan menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti, yang awalnya menjerat Ronald Tannur. Upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald, untuk membebaskan anaknya dengan meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat dan pejabat MA Zarof Ricar, akhirnya mengarah pada pemberian suap yang menyebabkan vonis bebas bagi Ronald. Namun, setelah terungkap, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
(dc/a)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya peran ulama sebagai mitra moral dalam penyelenggaraan pemerintahan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Indonesia saat ini tidak lagi bergantung pada im
EKONOMI
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat menjadikan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentu
AGAMA
JAKARTA Advokat Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, ya
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Langkat meresmikan Sekretariat Pengurus Anak Cabang (PAC) Hanura Kecamatan S
POLITIK
JAKARTA Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam BEM Bersatu menyatakan sikap menolak segala bentuk intervensi poli
POLITIK
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan seluruh desa dan dusun di Indonesia sudah teraliri li
PEMERINTAHAN
PALU Delapan warga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dilaporkan mengalami lukaluka akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang m
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta Fun Walk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence
NASIONAL