MALANG -Selebgram Adrena Isa Zega yang dikenal dengan nama panggung Isa Zega, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/2/2025), terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut, Isa Zega hadir dengan mengenakan rompi jingga dari mobil tahanan.
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi, mengungkapkan bahwa Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dengan cara memelesetkan nama pengusaha kosmetik tersebut. Dalam potongan konten yang dibacakan, Isa Zega menyebutkan: "Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri sudahlah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting."
Konten tersebut diunggah oleh Isa Zega di akun Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online yang diketahui dikelola oleh terdakwa. JPU menyebutkan bahwa unggahan tersebut merupakan fitnah yang tidak benar dan mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari sebagai pemilik brand kosmetik MS Glow, serta merugikan reputasi pribadi dan produknya.
"Unggahan-unggahan tersebut di media sosial telah mendiskreditkan Shandy Purnamasari, baik secara pribadi maupun terhadap produk MS Glow miliknya," kata JPU Ari Kuswadi dalam sidang.