TANGERANG SELATAN - Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial GAS dan DS dengan barang bukti sabu seberat 161,6 gram.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan atau kosan yang disamarkan sebagai tempat tinggal di Kelurahan Pondok Ranji pada Kamis, 9 Januari 2025. Dari keduanya, polisi berhasil menyita 42 paket sabu dengan berat yang bervariasi, mulai dari 0,24 gram hingga 102,1 gram.
"Barang bukti yang disita termasuk satu timbangan digital, dua alat komunikasi, serta sabu yang dijual seharga Rp 2 juta per gram, dengan total barang bukti senilai Rp323,2 juta," jelas Victor.
Peredaran narkotika yang berhasil dibongkar ini diperkirakan telah menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkoba. "Dengan disitanya barang bukti ini, kita telah memotong mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan," tambahnya.