Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Akan Naikkan Harga BBM Hingga Akhir 2026
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga akh
EKONOMI
MEDAN -Tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis/BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara/Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Disperindag Sumut berhasil menggagalkan praktik ilegal pengoplosan gas subsidi ke gas nonsubsidi di dua lokasi di Kota Medan. Penggerebekan ini dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan.

Saat penggerebekan, petugas menemukan ribuan tabung gas dari berbagai ukuran, mulai dari gas subsidi 3 kg hingga gas nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Terdapat gas yang masih terisi penuh dan sebagian kosong. Proses pengoplosan tersebut diduga melibatkan konversi gas subsidi 3 kg ke gas nonsubsidi, yang merugikan negara dan masyarakat sebagai konsumen.
Diduga bocornya informasi menyebabkan pemilik lokasi, berinisial H 61 thn, berhasil melarikan diri. Gudang yang disewa untuk kegiatan ilegal tersebut terpaksa dibuka paksa oleh petugas gabungan. Di dalamnya, petugas menemukan berbagai barang bukti lainnya, termasuk airsoft gun, ratusan butir peluru, dua buku rekening tabungan, beberapa alat komunikasi seperti Handy Talky/HT, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai Rp300 ribu dan mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas.
Pertamina Patra Niaga, yang turut serta dalam penggerebekan ini, menemukan barcode pada tabung gas nonsubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem. "Setelah dipindai, barcode tersebut menunjukkan bahwa produk ini palsu," ujar Sigit Wicaksono, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon I Medan. Praktik pengoplosan ini, lanjutnya, sangat merugikan negara dan masyarakat, bahkan peralatan konversinya merupakan hasil modifikasi ilegal.
Diperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp153 miliar per tahun. Penyelidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian kini tengah memburu pengelola serta pekerja yang terlibat dalam praktik ini.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas, atau LPG subsidi dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas praktik mafia gas yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar.
vv/a
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga akh
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain dan postur kepegawaian na
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kuasa hukum selebritas Inara Rusli, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan de
ENTERTAINMENT
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi UndangUnd
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026 tidak aka
EKONOMI
TAPSEL Masyarakat Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menyambut gembira dan penuh harapan kedatangan bantuan
PEMERINTAHAN
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan keberangkatan dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam vid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah tengah mempertimbangkan pemotongan gaji bagi pejabat negara, termasuk menteri dan anggota DPR, sebagai langkah untuk
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan keprihatinannya terkait besaran uang saku untuk pemudik gratis yang be
POLITIK
MEDAN Penyelenggaraan Piala AFF U19 2026 yang akan digelar di Indonesia semakin dekat. Salah satu stadion yang terpilih menjadi venue pe
OLAHRAGA