BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Terungkap! Fakta-Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Pelaku Sudah Rencanakan Aksinya

- Rabu, 26 Februari 2025 11:40 WIB
Terungkap! Fakta-Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Pelaku Sudah Rencanakan Aksinya
Fadli (45), tersangka pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tersangka Seorang Residivis

Polisi juga mengungkap bahwa Fadli adalah seorang residivis yang pernah dipenjara selama 2,5 tahun atas kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2003 di Rantau Prapat.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Fadli dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi memastikan akan menambahkan pasal-pasal lain yang dapat memperberat hukuman tersangka.

"Kami akan menerapkan pasal-pasal yang dapat memaksimalkan proses hukum demi keadilan bagi korban," kata Kombes Gidion.

(tb/a)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru