BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar

BITV Admin - Rabu, 26 Februari 2025 18:03 WIB
60 view
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

AMBON – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Djafar Kwairumaratu, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT. Djafar dihadapkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah SBT tahun 2021 yang totalnya mencapai Rp 28,8 miliar.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Junita Sahetapy dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Rabu (26/2/2025). Junita menyampaikan, "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan."

Baca Juga:

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Djafar membayar denda sebesar Rp 1 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan. Tuntutan lain yang diajukan adalah kewajiban terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Saat ini, Djafar telah menyetor uang pengganti sebesar Rp 190.000.000, sehingga masih ada sisa Rp 1.101.017.900 yang harus dilunasi. JPU memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan jika itu tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga:

Sebelum diadili, Djafar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2024. Namun, Djafar akhirnya berhasil ditangkap pada 17 Agustus 2024 di sebuah indekos di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam kasus ini, Bendahara Pengeluaran Setda SBT, Idris Lestaluhu, juga turut didakwa dan kini telah menjalani masa hukuman. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini tercatat mencapai Rp 2,5 miliar.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

(km/p)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Ternate, Maluku Utara, BMKG Ingatkan Waspada Gempa Susulan
KPK Periksa Saksi Lain Sebelum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB
Pelaku Pembakaran Puskesmas di Maluku Tenggara Serahkan Diri Usai Kabur ke Hutan, Polisi Tetapkan Tersangka
Tegas! Kodam Pattimura Usut Oknum TNI Terlibat Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak
Bentrokan Antarwarga Pecah di Maluku Tengah, 1 Polisi Tewas
komentar
beritaTerbaru