AMBON – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Djafar Kwairumaratu, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT. Djafar dihadapkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah SBT tahun 2021 yang totalnya mencapai Rp 28,8 miliar.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Junita Sahetapy dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Rabu (26/2/2025). Junita menyampaikan, "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan."
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Djafar membayar denda sebesar Rp 1 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan. Tuntutan lain yang diajukan adalah kewajiban terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Saat ini, Djafar telah menyetor uang pengganti sebesar Rp 190.000.000, sehingga masih ada sisa Rp 1.101.017.900 yang harus dilunasi. JPU memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan jika itu tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Sebelum diadili, Djafar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2024. Namun, Djafar akhirnya berhasil ditangkap pada 17 Agustus 2024 di sebuah indekos di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam kasus ini, Bendahara Pengeluaran Setda SBT, Idris Lestaluhu, juga turut didakwa dan kini telah menjalani masa hukuman. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini tercatat mencapai Rp 2,5 miliar.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.