Dari Gus Dur sampai Gus Yahya, Ini “Peta Jalan” Ketum PBNU Masa Depan
OlehMohammad DawamMUKTAMAR ke35 Nahdlatul Ulama pada Agustus 2026 mendatang bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan organisasi. Momen
OPINI
SUMUT -Perusahaan perkebunan sawit asal Medan, PT. Rendi Permata Raya (PT. RPR), kembali menjadi sorotan setelah diketahui membuka ribuan hektar Hutan Alam untuk budidaya kelapa sawit di kawasan Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina).
Berdasarkan pemantauan satelit Google Map, kondisi hutan tersebut sudah terbuka rata dengan tanah dan menunjukkan warna menguning, yang menandakan bahwa kawasan hutan yang luas itu telah habis dibuka.
Lokasi pembukaan hutan yang dilakukan PT. RPR berada di Desa Singkuang dan sekitarnya, dengan koordinat 01°03'55''N dan 99°01'39''E, serta berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis.
Dalam penelusuran Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut, PT. RPR memiliki dokumen Lingkungan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh BAPEDALDA Kabupaten Mandailing Natal. Namun, berdasarkan pengamatan LKLH, pembukaan hutan ini dinilai telah melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.
PT. Rendi Permata Raya diketahui memiliki izin untuk membuka perkebunan kelapa sawit melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal No. 525.25/075 Disbun Tahun 2005 dan SK Perubahan No. 525.25/309/K/2007. Namun, untuk bisa menanam kelapa sawit, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu menebang pohon-pohon kayu alam, yang diizinkan melalui Izin Penebangan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan Sumut.
Menurut LKLH, jika merujuk pada peraturan yang berlaku pada tahun 2012, yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap usaha yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Padahal, PT. RPR hanya memiliki dokumen UKL-UPL yang lebih sederhana dan tidak mencakup dampak lingkungan yang luas.
LKLH menilai bahwa dengan pembukaan hutan tersebut, telah terjadi hilangnya hutan sebagai penyimpan karbon, punahnya flora dan fauna yang ada, dan berisiko merusak fungsi kawasan hutan lindung. Hal ini dapat merugikan pelestarian lingkungan hidup serta masyarakat sekitar.
Melihat dampak yang ditimbulkan, LKLH berpendapat bahwa PT. RPR seharusnya memiliki dokumen Amdal, bukan hanya UKL-UPL. Pembukaan hutan yang terjadi juga diingatkan dapat merusak fungsi pelestarian lingkungan hidup yang seharusnya dilindungi.
Ke depan, pemerintah dan pihak terkait diminta untuk lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan memastikan bahwa dokumen yang dimiliki sesuai dengan aturan yang berlaku guna melindungi keberlanjutan lingkungan.*
OlehMohammad DawamMUKTAMAR ke35 Nahdlatul Ulama pada Agustus 2026 mendatang bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan organisasi. Momen
OPINI
ACEH Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menargetkan lima jembat
NASIONAL
PHNOM PENH Sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja telah mendapatkan penghapusan denda overstay dari Pemerintah Kamboja.
NASIONAL
BUSAN Tim Olimpiade Fisika Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang Asian Physics Olympiad (APhO) 2026 yang digelar d
PENDIDIKAN
JAKARTA Puasa Arafah yang dilaksanakan setiap 9 Zulhijah sehari sebelum Idul Adha dikenal memiliki keutamaan besar dalam Islam. Salah sa
AGAMA
KEBUMEN Presiden Prabowo Subianto mengingatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) agar mengelola aset nega
EKONOMI
WASHINGTON Pria pelaku penembakan di dekat Gedung Putih, Amerika Serikat, dilaporkan tewas setelah terlibat baku tembak dengan agen Secr
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti memastikan sebanyak 237 ribu guru nonASN tetap dapat meng
PENDIDIKAN
BATU BARA Peristiwa tragis terjadi di kawasan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Empat pegawai toko ak
PERISTIWA
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Minggu (24/5/2026) diprakirakan didominasi hujan ringan dan kondisi berawan. Namun, beber
NASIONAL