Resmi! Kejagung Ambil Alih Tiga Perkara Korupsi dari Polri, Ini Alasannya
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan T
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMUT -Perusahaan perkebunan sawit asal Medan, PT. Rendi Permata Raya (PT. RPR), kembali menjadi sorotan setelah diketahui membuka ribuan hektar Hutan Alam untuk budidaya kelapa sawit di kawasan Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina).
Berdasarkan pemantauan satelit Google Map, kondisi hutan tersebut sudah terbuka rata dengan tanah dan menunjukkan warna menguning, yang menandakan bahwa kawasan hutan yang luas itu telah habis dibuka.
Lokasi pembukaan hutan yang dilakukan PT. RPR berada di Desa Singkuang dan sekitarnya, dengan koordinat 01°03'55''N dan 99°01'39''E, serta berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis.
Dalam penelusuran Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut, PT. RPR memiliki dokumen Lingkungan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh BAPEDALDA Kabupaten Mandailing Natal. Namun, berdasarkan pengamatan LKLH, pembukaan hutan ini dinilai telah melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.
PT. Rendi Permata Raya diketahui memiliki izin untuk membuka perkebunan kelapa sawit melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal No. 525.25/075 Disbun Tahun 2005 dan SK Perubahan No. 525.25/309/K/2007. Namun, untuk bisa menanam kelapa sawit, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu menebang pohon-pohon kayu alam, yang diizinkan melalui Izin Penebangan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan Sumut.
Menurut LKLH, jika merujuk pada peraturan yang berlaku pada tahun 2012, yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap usaha yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Padahal, PT. RPR hanya memiliki dokumen UKL-UPL yang lebih sederhana dan tidak mencakup dampak lingkungan yang luas.
LKLH menilai bahwa dengan pembukaan hutan tersebut, telah terjadi hilangnya hutan sebagai penyimpan karbon, punahnya flora dan fauna yang ada, dan berisiko merusak fungsi kawasan hutan lindung. Hal ini dapat merugikan pelestarian lingkungan hidup serta masyarakat sekitar.
Melihat dampak yang ditimbulkan, LKLH berpendapat bahwa PT. RPR seharusnya memiliki dokumen Amdal, bukan hanya UKL-UPL. Pembukaan hutan yang terjadi juga diingatkan dapat merusak fungsi pelestarian lingkungan hidup yang seharusnya dilindungi.
Ke depan, pemerintah dan pihak terkait diminta untuk lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan memastikan bahwa dokumen yang dimiliki sesuai dengan aturan yang berlaku guna melindungi keberlanjutan lingkungan.*
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat in
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Di tengah dominasi smartphone layar penuh, perusahaan teknologi Clicks mencoba menghadirkan kembali pengalaman menggunakan ponse
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polr
HUKUM DAN KRIMINAL
SYDNEY Pengadilan Distrik New South Wales, Australia, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun lima bulan kepada Surya Subekti (45)
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tujuan utama mempelajari AlQur&039an bukan hanya untuk menambah penget
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memenuhi undangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk tidak menjual Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis kepada pihak asin
EKONOMI