Spesialis Curanmor di Medan Ditembak Polisi, Rekannya Masih Buron
MEDAN Seorang pria yang diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Medan, Sumatera Utara, dilumpuhkan petugas kepolisia
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMUT -Perusahaan perkebunan sawit asal Medan, PT. Rendi Permata Raya (PT. RPR), kembali menjadi sorotan setelah diketahui membuka ribuan hektar Hutan Alam untuk budidaya kelapa sawit di kawasan Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina).
Berdasarkan pemantauan satelit Google Map, kondisi hutan tersebut sudah terbuka rata dengan tanah dan menunjukkan warna menguning, yang menandakan bahwa kawasan hutan yang luas itu telah habis dibuka.
Lokasi pembukaan hutan yang dilakukan PT. RPR berada di Desa Singkuang dan sekitarnya, dengan koordinat 01°03'55''N dan 99°01'39''E, serta berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis.
Dalam penelusuran Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut, PT. RPR memiliki dokumen Lingkungan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh BAPEDALDA Kabupaten Mandailing Natal. Namun, berdasarkan pengamatan LKLH, pembukaan hutan ini dinilai telah melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.
PT. Rendi Permata Raya diketahui memiliki izin untuk membuka perkebunan kelapa sawit melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal No. 525.25/075 Disbun Tahun 2005 dan SK Perubahan No. 525.25/309/K/2007. Namun, untuk bisa menanam kelapa sawit, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu menebang pohon-pohon kayu alam, yang diizinkan melalui Izin Penebangan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan Sumut.
Menurut LKLH, jika merujuk pada peraturan yang berlaku pada tahun 2012, yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap usaha yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Padahal, PT. RPR hanya memiliki dokumen UKL-UPL yang lebih sederhana dan tidak mencakup dampak lingkungan yang luas.
LKLH menilai bahwa dengan pembukaan hutan tersebut, telah terjadi hilangnya hutan sebagai penyimpan karbon, punahnya flora dan fauna yang ada, dan berisiko merusak fungsi kawasan hutan lindung. Hal ini dapat merugikan pelestarian lingkungan hidup serta masyarakat sekitar.
Melihat dampak yang ditimbulkan, LKLH berpendapat bahwa PT. RPR seharusnya memiliki dokumen Amdal, bukan hanya UKL-UPL. Pembukaan hutan yang terjadi juga diingatkan dapat merusak fungsi pelestarian lingkungan hidup yang seharusnya dilindungi.
Ke depan, pemerintah dan pihak terkait diminta untuk lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan memastikan bahwa dokumen yang dimiliki sesuai dengan aturan yang berlaku guna melindungi keberlanjutan lingkungan.*
MEDAN Seorang pria yang diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Medan, Sumatera Utara, dilumpuhkan petugas kepolisia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 27 negara dilaporkan mulai mengajukan akses pendanaan darurat ke Bank Dunia (World Bank) di tengah dampak lanjutan konf
INTERNASIONAL
PROBOLINGGO Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil rombongan anggota DPR RI Fraksi PKB Muhammad Hilman Mufidi atau Gus Hilman terjadi d
PERISTIWA
JAKARTA Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman, menilai polemik yan
POLITIK
TOBA Aksi pencurian sepeda motor menimpa seorang kurir paket di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Ironisnya, pelaku ternyata merupakan tiga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan melanda Indonesia mulai
NASIONAL
JAKARTA Arus dana asing kembali keluar dari pasar modal Indonesia setelah FTSE Russell menghapus empat saham asal Indonesia dari indeks FT
EKONOMI
PALEMBANG Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan 40 narapidana kategori high risk dari Palembang ke Nusakambangan pad
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menerima audiensi Panitia Peringatan Hari Raya Tri Suci W
PEMERINTAHAN
BATU BARA Peristiwa padam listrik massal (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara diduga memakan korban jiwa. Empat pe
PERISTIWA