Bahlil Disebut Tak Akan Nyapres pada 2029, Ini Rencana Ketua Umum Golkar
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengungkap rencana Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk menghadapi
POLITIK
SUMUT -Perusahaan perkebunan sawit asal Medan, PT. Rendi Permata Raya (PT. RPR), kembali menjadi sorotan setelah diketahui membuka ribuan hektar Hutan Alam untuk budidaya kelapa sawit di kawasan Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina).
Berdasarkan pemantauan satelit Google Map, kondisi hutan tersebut sudah terbuka rata dengan tanah dan menunjukkan warna menguning, yang menandakan bahwa kawasan hutan yang luas itu telah habis dibuka.
Lokasi pembukaan hutan yang dilakukan PT. RPR berada di Desa Singkuang dan sekitarnya, dengan koordinat 01°03'55''N dan 99°01'39''E, serta berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis.
Dalam penelusuran Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut, PT. RPR memiliki dokumen Lingkungan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh BAPEDALDA Kabupaten Mandailing Natal. Namun, berdasarkan pengamatan LKLH, pembukaan hutan ini dinilai telah melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.
PT. Rendi Permata Raya diketahui memiliki izin untuk membuka perkebunan kelapa sawit melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal No. 525.25/075 Disbun Tahun 2005 dan SK Perubahan No. 525.25/309/K/2007. Namun, untuk bisa menanam kelapa sawit, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu menebang pohon-pohon kayu alam, yang diizinkan melalui Izin Penebangan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan Sumut.
Menurut LKLH, jika merujuk pada peraturan yang berlaku pada tahun 2012, yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap usaha yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Padahal, PT. RPR hanya memiliki dokumen UKL-UPL yang lebih sederhana dan tidak mencakup dampak lingkungan yang luas.
LKLH menilai bahwa dengan pembukaan hutan tersebut, telah terjadi hilangnya hutan sebagai penyimpan karbon, punahnya flora dan fauna yang ada, dan berisiko merusak fungsi kawasan hutan lindung. Hal ini dapat merugikan pelestarian lingkungan hidup serta masyarakat sekitar.
Melihat dampak yang ditimbulkan, LKLH berpendapat bahwa PT. RPR seharusnya memiliki dokumen Amdal, bukan hanya UKL-UPL. Pembukaan hutan yang terjadi juga diingatkan dapat merusak fungsi pelestarian lingkungan hidup yang seharusnya dilindungi.
Ke depan, pemerintah dan pihak terkait diminta untuk lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan memastikan bahwa dokumen yang dimiliki sesuai dengan aturan yang berlaku guna melindungi keberlanjutan lingkungan.*
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengungkap rencana Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk menghadapi
POLITIK
MEDAN Sebanyak 46 proposal desa dan kelurahan dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut) mengikuti Program Kampung Kreat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di pasar tradisional kembali bergerak naik di akhir pekan. Berdasarkan data Pusat Informasi Harg
EKONOMI
MEDAN PSMS Medan menghadapi Persiku Kudus pada pekan kedua Championship 2026/2027 di Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU), Minggu (20/9/2
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengapresiasi inovasi pengelolaan sampah terpadu yang diterap
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membuka secara resmi Kejuaraan Karate INKANAS Open Antar Pela
OLAHRAGA
OlehFirdaus ArifinBELUM genap debu pergantian jabatan mengendap, nama Purbaya Yudhi Sadewa sudah dilempar ke gelanggang yang jauh lebih bes
OPINI
JAKARTA Pasar smartphone Indonesia kembali kedatangan sejumlah ponsel baru di segmen harga terjangkau. Dua merek yang menawarkan perangk
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sejumlah pengguna WhatsApp mengeluhkan akun mereka tibatiba diblokir dan masuk dalam proses peninjauan oleh Meta dalam beberapa
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu, 20 September 2026, tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.Mengu
EKONOMI