MK Putus Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Penyesuaian Aturan
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggar
SAINS DAN TEKNOLOGI
PADANG LAWAS - Negara resmi mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektar milik PT Torganda pada Jumat (25/4/2025), yang berada di kawasan Register 40, mencakup Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Pengelolaan lahan kini diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, anak usaha BUMN.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007. Setelah hampir 18 tahun dikuasai oleh PT Torganda dan masyarakat, lahan tersebut akhirnya diambil alih secara fisik oleh negara.
Proses eksekusi turut disaksikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumut, TNI, Polri, serta Wakapolda Sumut.
Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, dan Bupati Padang Lawas Utara, Resky Basyah Harahap, juga hadir langsung dalam proses eksekusi sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap langkah hukum yang diambil negara.
"Dan baru hari ini eksekusi secara fisik dilakukan. Artinya, negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, kepada wartawan.
Menurut Harli, setelah eksekusi dilakukan, pengelolaan lahan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lalu diteruskan ke Kementerian BUMN, dan akhirnya ditetapkan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
"Seperti yang kita saksikan tadi, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti akan diatur melalui Agrinas," jelasnya.
Meski tidak ada keterangan resmi secara langsung kepada media terkait teknis eksekusi, diketahui bahwa dalam proses tersebut, Tim Satgas juga melakukan monitoring terhadap peta lokasi kawasan dan penandatanganan berita acara penyerahan kawasan hutan.
Langkah ini dinilai sebagai penegakan hukum dan upaya pemulihan fungsi kawasan hutan yang telah lama dikuasai secara ilegal, serta sebagai bentuk konkret hadirnya negara dalam penegakan hukum agraria.*
(ht/j006)
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggar
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang guru sekolah dasar (SD), Ika Indah Sari (38), kembali mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dengan membawa dua orang saks
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan me
NASIONAL
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL