Korban Teridentifikasi Komplotan ini sempat berhasil memeras SA yang diduga mereka anggap sebagai seorang jaksa. Pemerasan ini terjadi setelah SA bertemu seorang perempuan berinisial D di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025). Setelah itu, komplotan ini mengancam akan memviralkan pertemuan tersebut dan meminta uang senilai Rp 30 juta sebagai tutup mulut. Pemerasan dilakukan di sebuah warung dekat rumah orang tua korban yang terletak di Jalan Pengadegan Barat V, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penangkapan Pelaku Polda Metro Jaya akhirnya menangkap enam pelaku wartawan gadungan pada Jumat (7/2/2025) hingga Sabtu (8/2/2025). Para pelaku yang ditangkap adalah Michael Sianturi (40), Frans Felix Hutagalung (63), David Paendong (57), Hendrico P Santunbarisan S (52), Marinus Nazara (52), dan Jhoni Parhusip (43).
Penyelidikan Lanjut Hingga saat ini, baru satu laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini, yakni laporan dari SA. Polisi mengimbau kepada korban lain yang merasa dirugikan oleh komplotan tersebut untuk segera melapor ke Polda atau kepolisian setempat.