Kasus ini bermula dari keterlibatan Abdul Hadi dalam penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01) pada tahun 2018. Abdul Hadi bersama beberapa rekan lainnya, termasuk Endang Kumoro dan Ahmad Purwanto, memberikan kesempatan kepada Budi Said untuk memperoleh 100 kilogram emas tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian besar, dengan kekurangan emas di BELM Surabaya 01 mencapai 152,8 kilogram atau senilai Rp92,2 miliar.
Hakim juga menyatakan bahwa Abdul Hadi, yang saat itu menjabat sebagai General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Logam Mulia, telah gagal menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini menyebabkan semakin besarnya kerugian negara dan memperburuk situasi hukum yang dihadapi PT Antam.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebutkan bahwa hukuman yang dijatuhkan sebelumnya dianggap terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan, baik untuk terdakwa maupun masyarakat, yang seharusnya mendapatkan pembelajaran agar tidak melakukan perbuatan pidana serupa.
Selain itu, hakim juga mengubah hukuman bagi Budi Said, yang turut terlibat dalam kasus ini. Vonis terhadap Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kilogram emas senilai lebih dari Rp35,5 miliar.