JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditahan. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol.
Sebelum memasuki gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan, Hasto sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menyatakan bahwa rompi oranye dan borgol yang dikenakannya merupakan simbol perjuangannya.
"Sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya," ujar Hasto kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Hasto sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada Rabu (26/2) sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka Donny Tri Istiqomah. Namun, pada hari ini, Hasto mendapat informasi bahwa dirinya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang berhubungan dengan buronan Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, yang menjerat sejumlah pihak termasuk Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI saat itu, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku, calon legislatif PDIP. Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya telah divonis bersalah dalam perkara ini, terkait dengan upaya pengaturan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.
Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku
KPK menduga bahwa Hasto Kristiyanto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak kedua, untuk masuk DPR lewat jalur PAW setelah kematian Nazarudin Kiemas. KPK menuding Hasto meminta agar KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PAW agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR.
Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam mengirimkan suap kepada Wahyu Setiawan melalui Donny Tri Istiqomah. KPK menyebutkan bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.
Hasto juga diduga merintangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku, termasuk memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone-nya sebelum melarikan diri, serta meminta salah satu pegawai untuk merendam ponselnya sebelum diperiksa oleh KPK pada Juni 2024.