BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

PN Medan Tunda Eksekusi Belasan Rumah di Jalan Gandhi, Ini Alasannya

- Kamis, 27 Februari 2025 20:52 WIB
PN Medan Tunda Eksekusi Belasan Rumah di Jalan Gandhi, Ini Alasannya
Warga Ghandi menolak rumah yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan, di Jalan Ghandi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/02/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami sudah memasukkan gugatan baru dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN dan 200/Pdt.G/2025/PN.MDN yang sudah dijadwalkan untuk sidang pertama pada hari Selasa mendatang," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa melalui gugatan ini, mereka ingin membuktikan bahwa masyarakat Gandhi memiliki hak sah atas rumah yang mereka tempati.

"Kami ingin memperlihatkan dan membuktikan bahwa pihak yang kami bela ini adalah masyarakat Gandhi yang sudah lama menempati, memiliki penguasaan fisik dari kelurahan, dan memiliki sertifikat hak milik (SHM)," terang Bobby.

(tb/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru