Dari total uang yang ditilap, AZ mendapat bagian senilai Rp 11,5 miliar.
Setelah terungkapnya praktik suap tersebut, AZ dimutasi ke Kejari Landak, Kalimantan Barat.
Kini, ia telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Selain AZ, BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara OS masih berstatus saksi.
AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang berat.
BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini semakin memperburuk citra sistem peradilan dan mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap oknum-oknum yang memiliki wewenang hukum.