Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 Juni 2024.
Hakim pada tingkat pertama menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan gas alam cair (LNG) dengan kerugian negara mencapai USD 113 juta.
Namun, hakim pada tingkat pertama tidak membebankan uang pengganti kerugian negara tersebut kepada Karen, melainkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan sebagian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi hanya mengubah hal terkait barang bukti tanpa merubah hukuman penjara atau uang pengganti kerugian negara.
Dengan putusan kasasi ini, Karen Agustiawan harus menjalani hukuman penjara yang lebih berat.
Keputusan MA ini menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara akan mendapatkan sanksi hukum yang lebih berat sebagai bentuk komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.
(dc/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.