BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

MA Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo, Hukuman 12 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Justin Nova - Jumat, 28 Februari 2025 14:28 WIB
321 view
MA Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo, Hukuman 12 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Uang yang disita dinyatakan dirampas untuk negara, dan jika tidak dapat membayar, SYL harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 5 tahun.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo terbukti melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan total pemerasan mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Baca Juga:

Meskipun uang yang dinikmati oleh SYL dan keluarganya tercatat sekitar Rp 14,1 miliar, KPK mengajukan banding dengan harapan hukuman uang pengganti yang lebih besar, yang akhirnya dikabulkan oleh pengadilan banding.

Dengan penolakan kasasi ini, hukuman terhadap SYL menjadi tetap dan harus segera dijalani.

Baca Juga:

(dc/a)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Viral! Bupati Purwakarta Beri Uang ke Pelaku Penggelapan Dana Siswa, KPK Angkat Bicara
AWaSI Jambi Bergerak! Gelar Aksi Empat Hari Tuntut Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
Kadispora Bandung Ditahan Diduga Salahgunakan Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar, Pemkot Bandung Buka Suara
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Ingatkan Tetap Perlu Pengawasan Ketat
Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera
komentar
beritaTerbaru