Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan putusan ini, SYL tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan pada tingkat banding.
Putusan perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diketok pada Jumat, 28 Februari 2025, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
MA juga memberikan perbaikan redaksi mengenai pembebanan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.
Selain hukuman penjara, MA memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini.
Uang yang disita dinyatakan dirampas untuk negara, dan jika tidak dapat membayar, SYL harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 5 tahun.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo terbukti melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan total pemerasan mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Meskipun uang yang dinikmati oleh SYL dan keluarganya tercatat sekitar Rp 14,1 miliar, KPK mengajukan banding dengan harapan hukuman uang pengganti yang lebih besar, yang akhirnya dikabulkan oleh pengadilan banding.
Dengan penolakan kasasi ini, hukuman terhadap SYL menjadi tetap dan harus segera dijalani.
(dc/a)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL