BNPB Respon Bencana Semeru, Bangun Jembatan Gantung untuk Akses Aman Warga Sumberlangsep
LUMAJANG Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana membangun jembatan gantung di Dusun Sumberlangsep, De
NASIONAL
JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan putusan ini, SYL tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan pada tingkat banding.
Putusan perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diketok pada Jumat, 28 Februari 2025, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
MA juga memberikan perbaikan redaksi mengenai pembebanan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.
Selain hukuman penjara, MA memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini.
Uang yang disita dinyatakan dirampas untuk negara, dan jika tidak dapat membayar, SYL harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 5 tahun.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo terbukti melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan total pemerasan mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Meskipun uang yang dinikmati oleh SYL dan keluarganya tercatat sekitar Rp 14,1 miliar, KPK mengajukan banding dengan harapan hukuman uang pengganti yang lebih besar, yang akhirnya dikabulkan oleh pengadilan banding.
Dengan penolakan kasasi ini, hukuman terhadap SYL menjadi tetap dan harus segera dijalani.
(dc/a)
LUMAJANG Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana membangun jembatan gantung di Dusun Sumberlangsep, De
NASIONAL
JAKARTA Tim bulutangkis Indonesia kembali berlaga di babak semifinal SEA Games 2025, Senin (8/12/2025). Baik sektor putra maupun putri a
OLAHRAGA
TAPTENG Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, m
NASIONAL
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan masih yakin pemerintah Indonesia mampu menangani bencana di tiga provinsi Sumatera, m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Meski dirilis pada 2021 dan 2022, iPhone 13 dan iPhone 14 masih tersedia di distributor resmi Indonesia, termasuk Apple Authoriz
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyoroti langkah pemerintah yang hingga kini belum
NASIONAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar
PENDIDIKAN
JAKARTA Banyak orang memiliki kebiasaan membuka TikTok, menonton Netflix, atau scroll media sosial sebelum tidur. Tujuannya sederhana, a
KESEHATAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Demokrat mendorong pemerintah segera membuka akses bantuan internasional untuk korban bencana di Sumatera. Sekretaris Jend
NASIONAL