BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Polres Tapsel Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal

Empat Tersangka Ditangkap, 30 Ton Pupuk Disita
Ronald Harahap - Sabtu, 01 Maret 2025 12:51 WIB
2.745 view
Polres Tapsel Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal
PUPUK BERSUBSIDI-KAPOLRES TAPSEL AKBP Yasir Ahmadi saat konfrensi pers terkait penangkapan peredaran pupuk bersubsidi illegal.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Polres Tapsel berhasil membongkar peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal. Dari kasus ini, empat orang tersangka ditangkap dan dua unit mobil truk berisi pupuk bersubsidi beragam merek, disita sebagai barang bukti.

Kepada wartawan, Jumat 28/02/2025, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima pada 19 Februari 2025.

Informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti Tim Sat Reskrim Polres Tapsel dengan melakukan penyelidikan. Tidak menunggu lama, tim langsung bergerak cepat melakukan operasi penangkapan, Jumat 21/02/2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Madina Padangsidimpuan, Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel.

Baca Juga:

Dua unit mobil truk Colt Diesel dengan plat polisi BA 8013 OU dan BA 9354 OU berhasil diamankan. Kedua truk tersebut memuat pupuk subsidi jenis NPK/Phonska 200 zak berukuran 50 Kg/zak dan jenis urea 60 zak ukuran 50 Kg/zak. Diperkirakan, total pupuk yang diangkut kedua truk tersebut sekitar 13 ton.

Baca Juga:

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone. Setelah diperiksa, isi pesan WhatsApp dalam handphone tersebut terkait transaksi pupuk. Ada juga screenshot bukti transfer pembayaran dari AR kepada pemilik kios pupuk di Pasaman, Cheppy Malvin sebesar Rp 21.070.000.

DIEDARKAN DI PALAS

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa pupuk bersubsidi yang direncanakan diedarkan secara ilegal di Kabupaten Padang Lawas itu, diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pupuk tersebut dibeli dari sebuah kios di Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dengan harga Rp 150.500/zak.

Harga ini jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi - HET yang ditetapkan oleh Pemkab Pasaman, yaitu Rp 115.000/zak untuk pupuk NPK/Phonska dan Rp 112.500/zak untuk urea. Menurut para tersangka, pupuk tersebut direncakana dijual ke Kabupaten Palas dengan harga Rp 230.000/zak.

Sementara, empat orang tersangka yang ditangkap adalah AR - 28 sebagai pemilik pupuk bersubsidi, Anh - 35 selaku sopir truk BA 8013 OU, MAL -41 sebagai sopir truk BA 9354 OU, dan AR - 31 kernet truk BA 8013 OU. Keempat tersangka berasal dari Kabupaten Pasaman, Sumbar. Kecuali MAL yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Kapolres Tapanuli Selatan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polres dan Brimob TMT 1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Tapsel Apresiasi Dedikasi Polri dan Sinergi Bersama Daerah
Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Tapanuli Selatan Berlangsung Khidmat, Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting
Kapolres Tapsel Serahkan Bantuan Renovasi Masjid Pesantren di Paluta, Wujud Kepedulian di HUT Bhayangkara ke-79
Kapolres Tapsel Gelar Bedah Rumah dan Santunan di Panti Jompo Paluta, Wujud Nyata Bhakti Bhayangkara
Kapolres Tapsel Cup 2025: Kejuaraan Menembak Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru