
Polisi Hadir di Tengah Budaya: Bhabinkamtibmas Amankan Pembukaan Pesona Budaya Sanur Kauh 2025
DENPASAR Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kauh, Ipda I Gusti Ngurah Putu Sarga, turut menghadiri sekaligus mengamankan kegiatan pembukaan Pesona
BeritaSEMARANG – Terungkap sudah detik-detik aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi terhadap Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang berujung pada kematian korban.
Rekonstruksi kasus tewasnya Darso ini digelar oleh Polda Jawa Tengah pada Jumat, (28/2/2025), untuk mengungkap kronologi kejadian.
Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.15 WIB, enam anggota polisi dari Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang terlibat dalam kasus ini diperlihatkan dalam adegan-adegan yang terjadi.
Baca Juga:
AKP Hariyadi (48), yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Polda Jateng.
Selain AKP Hariyadi, lima polisi lainnya yakni Iswadi, Abdul Mutholib, Taufik, Nanang, dan Triyanto, yang kini berstatus saksi, turut diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Baca Juga:
Rekonstruksi dimulai dengan adegan saat keenam polisi datang ke kediaman Darso di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Mijen, untuk menjemput korban.
Mereka kemudian membawa Darso ke kawasan perkebunan di Jalan Purwosari.
Di lokasi tersebut, saat Darso keluar dari mobil untuk buang air kecil di parit pinggir jalan, dia diinterogasi oleh AKP Hariyadi dan sejumlah polisi lainnya.
Para saksi yang hadir dalam rekonstruksi mengungkapkan bahwa pada saat interogasi, AKP Hariyadi yang diduga emosi, masuk ke dalam parit dan memukul wajah Darso menggunakan sandal miliknya, bergantian di pipi kanan dan kiri.
Bahkan, saat sandal tersebut terjatuh, AKP Hariyadi tetap melanjutkan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan, yang menyebabkan Darso tersungkur.
Tidak berhenti di situ, AKP Hariyadi kembali melanjutkan pemukulan di bagian perut korban.
Saat korban tersungkur dan mengerang kesakitan, para saksi melaporkan bahwa Darso tampak kesulitan bernapas.
Meski demikian, AKP Hariyadi dilaporkan tetap melanjutkan kekerasannya, hingga korban akhirnya meminta obat karena diduga memiliki riwayat penyakit jantung.
Darso kemudian dibawa ke rumah sakit, namun sayangnya, korban meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian.
Di sisi lain, AKP Hariyadi memberikan keterangan yang berbeda.
Ia mengaku hanya menampar wajah Darso menggunakan sandal dengan pelan, dan menyangkal ada pemukulan menggunakan tangan.
Namun, keterangan saksi dan hasil rekonstruksi memperlihatkan adanya tindakan kekerasan yang lebih berat dari yang diungkapkan oleh tersangka.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan kronologi kejadian dengan bukti yang ada.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyinkronkan kronologi kejadian dengan alat bukti yang ada," ungkap Artanto.
Darso sebelumnya dijemput oleh polisi pada Sabtu (21/9/2024) terkait kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta, dan meskipun dalam kondisi sehat, beberapa jam setelah penjemputan, keluarga menerima kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia pada Minggu (29/9/2024).
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap penyebab kematian korban, sementara AKP Hariyadi telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(tb/p)
DENPASAR Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kauh, Ipda I Gusti Ngurah Putu Sarga, turut menghadiri sekaligus mengamankan kegiatan pembukaan Pesona
BeritaSIBOLGA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sibolga menggelar kegiata
NasionalLampung Timur Komitmen memperkuat ketahanan pangan nasional ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui program Petani Mitra
Pertanian AgribisnisGAZA Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali memantik kontroversi internasional usai menyatakan bahwa negaranya akan mengambil k
InternasionalKOLTIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, usai melakukan operasi tangkap ta
NasionalACEH Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUAPPAS) Pe
NasionalBANDA ACEH Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menyuarakan keprihatinannya terhadap tingginya angka perceraian di kalangan pasangan muda
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana korupsi dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR
PolitikJAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar secara terbuka menantang Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk men
PolitikJAKARTA Di tengah meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) di berbagai lini bisnis, perusahaan diminta untuk tidak lengah terhadap
Sains & Teknologi