BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Mbah Prenjak Dipenjara Gara-Gara Tanda Tangan Bangun Tidur, Keluarga Sebut Kriminalisasi"

- Sabtu, 01 Maret 2025 15:23 WIB
Mbah Prenjak Dipenjara Gara-Gara Tanda Tangan Bangun Tidur, Keluarga Sebut Kriminalisasi"
Mbah Prenjak Dipenjara Gara-Gara Tanda Tangan Bangun Tidur, Keluarga Sebut Kriminalisasi"
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TENGAH -Seorang wanita berusia 66 tahun, Hardiyanti Eka Agustina alias Mbah Prenjak, warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terjerat kasus pidana yang diduga merupakan kriminalisasi.

Mbah Prenjak ditahan setelah tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah.

Peristiwa ini bermula pada 9 Juni 2022 lalu, saat Mbah Prenjak tengah tertidur di rumahnya.

Tiba-tiba, ia dibangunkan oleh salah satu anggota keluarganya berinisial D.

Tanpa sadar, Mbah Prenjak diminta untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan penjualan tanah seluas 60 meter persegi kepada seorang pembeli bernama W.

Setelah menandatangani dokumen, Mbah Prenjak dipotret sambil memegang kwitansi dan sejumlah uang sebesar Rp21 juta yang dibawa oleh D.

Mbah Prenjak kemudian mengetahui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor oleh D.

Sementara itu, Mbah Prenjak merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada W, karena ia kemudian menjual tanah seluas 200 meter persegi kepada pembeli lain bernama J.

W yang merasa tanah tersebut sudah dibeli, merasa dirugikan dan melaporkan Mbah Prenjak ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Proses hukum yang berlangsung membuat Mbah Prenjak ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, yang mengejutkan, saat sidang pertama yang digelar pada 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Mbah Prenjak yang awalnya tidak ditahan, kemudian ditahan di Rumah Tahanan Solo pada 31 Januari 2025.

Kuasa hukum Mbah Prenjak, Umar J Harahap, menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Menurutnya, kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Ia juga menambahkan bahwa Mbah Prenjak tidak pernah menerima uang hasil jual beli tanah senilai Rp21 juta, dan bukti yang ada hanya kwitansi yang ditandatangani oleh saksi yang merupakan anggota keluarga sendiri.

"Kami anggap ini adalah kriminalisasi terhadap klien kami.

Saksi D yang diduga menikmati hasil kejahatan ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak terkait. Seharusnya ranahnya adalah perdata, bukan pidana," jelas Umar.

Selain itu, Umar juga menyoroti pelanggaran hak asasi kliennya dalam proses hukum ini.

Saat sidang perdana, Mbah Prenjak tidak didampingi oleh penasihat hukum, meskipun dalam pelimpahan berkas di kejaksaan, Mbah Prenjak sudah memiliki penasihat hukum.

"Kami mencurigai adanya pelanggaran hak asasi klien kami, karena penasihat hukum tidak boleh masuk pada sidang perdana, yang seharusnya mereka didampingi sesuai dengan haknya," ungkap Umar.

Keluarga Mbah Prenjak juga berharap agar proses hukum ini mendapat perhatian lebih agar keadilan dapat ditegakkan dengan semestinya.

(tb/p)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru