DAIRI, SUMUT - Kasus pencurian yang melibatkan anggota Polres Dairi berinisial DS berakhir dengan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
DS, yang merupakan seorang Brigadir, sempat menjadi sorotan publik setelah melakukan pencurian batu bata di sebuah rumah yang sedang dibangun di kawasan Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai setelah kasus ini dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi.
"Kami informasikan bahwa kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum Polri berinisial DS dan korban berinisial YG sudah mencapai kesepakatan damai," ungkap Faisal pada Minggu (2/3/2025).
Dalam proses perdamaian tersebut, DS diwajibkan mengembalikan barang yang dicuri kepada pihak korban.
"Barang hasil curian tersebut akan dikembalikan oleh DS kepada pihak korban karena korban sudah memaafkan," tambah Faisal.
Meskipun kasus ini telah berakhir dengan kesepakatan damai antara pelaku dan korban, Kapolres Faisal menegaskan bahwa DS tetap akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kepolisian tetap memproses DS melalui bagian Propam Polres Dairi sambil menunggu keputusan hukum yang akan diberikan," jelasnya.
Pihak kepolisian berjanji untuk tetap menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun pihak korban telah memaafkan pelaku.
(tb/p)
Editor
:
Kasus Pencurian Anggota Polres Dairi Berinisial DS Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Berlanjut