BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Sopir Mobil Dinas Kemenhan Serempet Ibu Hamil Setelah Ditegur Buang Puntung Rokok Sembarangan

Putri Purwita Sari - Minggu, 02 Maret 2025 21:40 WIB
166 view
Sopir Mobil Dinas Kemenhan Serempet Ibu Hamil Setelah Ditegur Buang Puntung Rokok Sembarangan
Sopir Mobil Dinas Kemenhan Serempet Ibu Hamil Setelah Ditegur Buang Puntung Rokok Sembarangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Insiden tak mengenakkan terjadi pada Minggu (2/3/2025) di Medan, Sumatera Utara, melibatkan seorang sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyerempet seorang ibu hamil setelah ditegur karena membuang puntung rokok sembarangan.

Kejadian ini membuat sang ibu hamil, yang tengah dalam perjalanan pulang setelah menjalani pemeriksaan kehamilan akibat kontraksi palsu, merasa terancam dan kecewa.

Menurut pengakuan ibu hamil tersebut melalui akun media sosialnya, insiden bermula ketika ia melihat sopir mobil dinas membuang puntung rokok sembarangan dari dalam mobil Fortuner yang ia kendarai.

Baca Juga:

Ia pun menegur sopir tersebut agar tidak membuang rokok sembarangan demi keselamatan pengendara lainnya.

Namun, bukannya meminta maaf atau mengakui kesalahannya, sopir mobil dinas justru marah dan menyerempet ibu hamil tersebut.

Baca Juga:

"Saya sudah dalam keadaan tidak nyaman, mengalami kontraksi palsu, dan bertemu dengan orang yang arogan seperti ini.

Kenapa harus menyerempet padahal sudah diingatkan untuk tidak membuang rokok sembarangan?" ujar akun @daschamindonesia dalam postingannya.

Mobil yang digunakan sopir dinas tersebut diketahui memiliki pelat nomor dengan lambang Garuda dan nomor 51132-00, yang mengindikasikan bahwa mobil tersebut milik Kementerian Pertahanan.

Pengguna media sosial ini juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap sopir tersebut, yang dianggap sangat arogan dan tidak menghargai keselamatan orang lain.

Keberadaan sopir yang tidak peduli dengan tindakan merokok sembarangan saat berkendara juga mendapat perhatian dari pakar keselamatan berlalu lintas. Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menegaskan bahwa merokok saat berkendara tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya, karena debu rokok dapat mengganggu penglihatan pengendara lain.

Jusri juga menyarankan agar petugas penegak hukum menindak tegas pengemudi yang merokok saat berkendara dengan menerapkan tilang elektronik, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh gangguan konsentrasi.

Perundang-undangan lalu lintas di Indonesia, yakni Pasal 106 dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib mengemudikan kendaraannya dengan konsentrasi penuh dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda jika terbukti mengemudi dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi.

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
Intruksi Gubsu, BKAD Sumut Tahan 4 Unit Mobil Dinas Tak Lengkap Administrasi
Pemkab Labura Anggarkan Rp 4,5 M untuk Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati
Viral Video Mobil Berpelat Dinas Kemhan Temui PSK, Begini Tanggapan Resmi Kemhan
Kecelakaan Lalu Lintas Selama Mudik 2025: Polres Muaro Jambi Catatkan Kenaikan Signifikan
Operasi Ketupat Toba 2025 Berhasil Tekan Angka Kecelakaan hingga 68,3%
Pemerintah Indonesia Kirim 12 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Myanmar
komentar
beritaTerbaru