
Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK: Agar Lebih Mudah Ditangkap di Mana Pun Berada
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah resmi dicabut oleh pemerintah. Lang
NasionalMEDAN - Insiden tak mengenakkan terjadi pada Minggu (2/3/2025) di Medan, Sumatera Utara, melibatkan seorang sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyerempet seorang ibu hamil setelah ditegur karena membuang puntung rokok sembarangan.
Kejadian ini membuat sang ibu hamil, yang tengah dalam perjalanan pulang setelah menjalani pemeriksaan kehamilan akibat kontraksi palsu, merasa terancam dan kecewa.
Menurut pengakuan ibu hamil tersebut melalui akun media sosialnya, insiden bermula ketika ia melihat sopir mobil dinas membuang puntung rokok sembarangan dari dalam mobil Fortuner yang ia kendarai.
Baca Juga:
Ia pun menegur sopir tersebut agar tidak membuang rokok sembarangan demi keselamatan pengendara lainnya.
Namun, bukannya meminta maaf atau mengakui kesalahannya, sopir mobil dinas justru marah dan menyerempet ibu hamil tersebut.
Baca Juga:
"Saya sudah dalam keadaan tidak nyaman, mengalami kontraksi palsu, dan bertemu dengan orang yang arogan seperti ini.
Kenapa harus menyerempet padahal sudah diingatkan untuk tidak membuang rokok sembarangan?" ujar akun @daschamindonesia dalam postingannya.
Mobil yang digunakan sopir dinas tersebut diketahui memiliki pelat nomor dengan lambang Garuda dan nomor 51132-00, yang mengindikasikan bahwa mobil tersebut milik Kementerian Pertahanan.
Pengguna media sosial ini juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap sopir tersebut, yang dianggap sangat arogan dan tidak menghargai keselamatan orang lain.
Keberadaan sopir yang tidak peduli dengan tindakan merokok sembarangan saat berkendara juga mendapat perhatian dari pakar keselamatan berlalu lintas. Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menegaskan bahwa merokok saat berkendara tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya, karena debu rokok dapat mengganggu penglihatan pengendara lain.
Jusri juga menyarankan agar petugas penegak hukum menindak tegas pengemudi yang merokok saat berkendara dengan menerapkan tilang elektronik, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh gangguan konsentrasi.
Perundang-undangan lalu lintas di Indonesia, yakni Pasal 106 dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib mengemudikan kendaraannya dengan konsentrasi penuh dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda jika terbukti mengemudi dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah resmi dicabut oleh pemerintah. Lang
NasionalJAKARTA Kemacetan terjadi di sejumlah ruas tol yang mengarah ke Jakarta pada Rabu pagi. Berdasarkan laporan dari akun resmi X (Twitter) PT
NasionalJAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali merilis pembaruan harga pangan terbaru pada Rabu pagi. Sejumlah komoditas pangan strategis
EkonomiJAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,12 secara tahunan (yearonyear/yoy) pada kuart
EkonomiMEDAN Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, industri fesyen mewah tetap menunjukkan ketangguhannya. Tas jutaan rupiah, jam
Sains & TeknologiJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta hari ini, Rabu (6/8/2025).
NasionalSUMATERA UTARA Cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara hari ini diprediksi akan didominasi oleh hujan ringan. Data terbaru menunjuk
NasionalJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online sepanjang se
Hukum dan KriminalJAKARTA Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdig), Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap platform gim digita
Sains & TeknologiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penambahan kuota haji tahun 2024. Pada Selas
Hukum dan Kriminal