Nonton Bareng "The Hostage’s Hero", Pemerintah Tanjungbalai dan Asahan Perkuat Sinergi Daerah
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
PEMERINTAHAN
MEDAN - Insiden tak mengenakkan terjadi pada Minggu (2/3/2025) di Medan, Sumatera Utara, melibatkan seorang sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyerempet seorang ibu hamil setelah ditegur karena membuang puntung rokok sembarangan.
Kejadian ini membuat sang ibu hamil, yang tengah dalam perjalanan pulang setelah menjalani pemeriksaan kehamilan akibat kontraksi palsu, merasa terancam dan kecewa.
Menurut pengakuan ibu hamil tersebut melalui akun media sosialnya, insiden bermula ketika ia melihat sopir mobil dinas membuang puntung rokok sembarangan dari dalam mobil Fortuner yang ia kendarai.
Ia pun menegur sopir tersebut agar tidak membuang rokok sembarangan demi keselamatan pengendara lainnya.
Namun, bukannya meminta maaf atau mengakui kesalahannya, sopir mobil dinas justru marah dan menyerempet ibu hamil tersebut.
"Saya sudah dalam keadaan tidak nyaman, mengalami kontraksi palsu, dan bertemu dengan orang yang arogan seperti ini.
Kenapa harus menyerempet padahal sudah diingatkan untuk tidak membuang rokok sembarangan?" ujar akun @daschamindonesia dalam postingannya.
Mobil yang digunakan sopir dinas tersebut diketahui memiliki pelat nomor dengan lambang Garuda dan nomor 51132-00, yang mengindikasikan bahwa mobil tersebut milik Kementerian Pertahanan.
Pengguna media sosial ini juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap sopir tersebut, yang dianggap sangat arogan dan tidak menghargai keselamatan orang lain.
Keberadaan sopir yang tidak peduli dengan tindakan merokok sembarangan saat berkendara juga mendapat perhatian dari pakar keselamatan berlalu lintas. Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menegaskan bahwa merokok saat berkendara tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya, karena debu rokok dapat mengganggu penglihatan pengendara lain.
Jusri juga menyarankan agar petugas penegak hukum menindak tegas pengemudi yang merokok saat berkendara dengan menerapkan tilang elektronik, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh gangguan konsentrasi.
Perundang-undangan lalu lintas di Indonesia, yakni Pasal 106 dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib mengemudikan kendaraannya dengan konsentrasi penuh dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda jika terbukti mengemudi dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi.
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, bersama Staf Ahli TP PKK, Desi Fadly Abdina, melakukan monitoring lang
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mengukir langkah strategis dalam mendukung upaya perlindungan hayati dan kesehatan masyarakat
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai, melalui Wali Kota Mahyaruddin Salim, resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi memulai tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 202
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, dalam paparan strategi penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di hadapan K
PEMERINTAHAN
OlehAM Hendropriyono.Tiga Prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah gugur pada tanggal 29 dan 30 Maret 2026 di Libanon selata
OPINI
JAKARTA Salah satu keyakinan dalam ajaran Islam yang kerap menarik perhatian adalah tentang turunnya Nabi Isa AS menjelang kiamat untuk
AGAMA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Senin, 6 April 2026. Berdasark
NASIONAL