Buka Puasa Bersama Anak Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bicara Generasi Tangguh dan Berkarakter
TANGERANG Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat mengusung spirit Alquran dalam membentu
PENDIDIKAN
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian pada periode 2020 hingga 2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), SYL kini harus menjalani hukuman badan dan membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai dengan putusan majelis hakim.
"Kecuali ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali," ujarnya.
KPK mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak kasasi SYL dan menyatakan bahwa dukungan data serta informasi yang diberikan oleh berbagai pihak telah mendukung penanganan perkara ini secara efektif.
Selain memberikan efek jera, pembayaran uang pengganti juga diharapkan dapat meningkatkan upaya asset recovery dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo dihukum karena terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar antara 2020 hingga 2023 di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tindakannya dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Mereka berdua berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Hakim Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, memutuskan untuk menolak kasasi SYL dan mempertahankan putusan banding, yakni 12 tahun penjara.
Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000. J
ika tidak mampu membayar, SYL akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama 5 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000.
TANGERANG Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat mengusung spirit Alquran dalam membentu
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang me
POLITIK
JAKARTA Panel surya asal Indonesia terancam menghadapi tarif impor hingga 143 di Amerika Serikat (AS) menyusul penyelidikan antisubsidi
EKONOMI
BINJAI Tangis Bardiah pecah saat menceritakan nasib putranya, Ardiansyah Putra (26), yang telah 47 hari mendekam di penjara Phnom Penh,
NASIONAL
BINJAI Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi pada Senin (23/2/2026) dengan menekan
POLITIK
STABAT, LANGKAT Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP, memimpin Tim II Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Langka
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pengerjaan Stadion Teladan harus selesai tepat waktu menjelang penetapan Kot
OLAHRAGA
DELI SERDANG Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek kamar mandi sebuah SPBU di Patumbak, Kabupaten Deli Ser
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumate
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Polsek Hutaimbaru, Polres Padangsidimpuan, bersama Bhayangkari melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat, J
NASIONAL