
Gubernur Bobby Nasution Genjot Program CERDAS, Targetkan Sumut Bebas Blank Spot!
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanJAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian pada periode 2020 hingga 2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), SYL kini harus menjalani hukuman badan dan membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai dengan putusan majelis hakim.
"Kecuali ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali," ujarnya.
KPK mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak kasasi SYL dan menyatakan bahwa dukungan data serta informasi yang diberikan oleh berbagai pihak telah mendukung penanganan perkara ini secara efektif.
Selain memberikan efek jera, pembayaran uang pengganti juga diharapkan dapat meningkatkan upaya asset recovery dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo dihukum karena terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar antara 2020 hingga 2023 di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tindakannya dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Mereka berdua berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Hakim Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, memutuskan untuk menolak kasasi SYL dan mempertahankan putusan banding, yakni 12 tahun penjara.
Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000. J
ika tidak mampu membayar, SYL akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama 5 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000.
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanNIAS SELATAN Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampu
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar TNI menggelar kegiatan sos
NasionalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
PemerintahanMEDAN Universitas AlAzhar (UA) resmi menggelar kuliah perdana bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 20252026 dengan mengusung tema Pen
PendidikanBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas cakupan program i
KesehatanTEBING TINGGI Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berkomitmen merevitalisasi sejumlah aset strategis milik daerah pada Tahun Anggaran
PemerintahanBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabi
PemerintahanDENPASAR Menanggapi beredar kabar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pro
NasionalTABANAN Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mendorong
Pemerintahan