Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), harus membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.
Putusan tersebut dikutip pada Senin (3/3/2025), dan menetapkan bahwa SYL tetap dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota majelis Hakim Agung Arizon Megajaya dan Hakim Agung Noor Edi Yono, juga memutuskan bahwa SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS, yang akan dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dalam perkara ini dan dirampas untuk negara.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, SYL akan menjalani pidana tambahan berupa 5 tahun penjara.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menghukum SYL 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan 30.000 dollar AS.
KPK Apresiasi Putusan MA, Siap Eksekusi SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi SYL.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap dan KPK segera mengeksekusi SYL.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht, yang berarti SYL akan menjalani hukuman badan dan membayar uang pengganti sesuai putusan majelis hakim," ujarnya.
Tessa juga mengungkapkan bahwa pembayaran uang pengganti menjadi instrumen penting dalam peningkatan aset recovery bagi negara, sekaligus sebagai efek jera dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI