AHY Bicara Kekuasaan Tak Selamanya, Golkar: Sinyal Siap Maju Pilpres 2029
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau
POLITIK
JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), harus membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.
Putusan tersebut dikutip pada Senin (3/3/2025), dan menetapkan bahwa SYL tetap dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota majelis Hakim Agung Arizon Megajaya dan Hakim Agung Noor Edi Yono, juga memutuskan bahwa SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS, yang akan dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dalam perkara ini dan dirampas untuk negara.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, SYL akan menjalani pidana tambahan berupa 5 tahun penjara.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menghukum SYL 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan 30.000 dollar AS.
KPK Apresiasi Putusan MA, Siap Eksekusi SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi SYL.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap dan KPK segera mengeksekusi SYL.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht, yang berarti SYL akan menjalani hukuman badan dan membayar uang pengganti sesuai putusan majelis hakim," ujarnya.
Tessa juga mengungkapkan bahwa pembayaran uang pengganti menjadi instrumen penting dalam peningkatan aset recovery bagi negara, sekaligus sebagai efek jera dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau
POLITIK
BATU BARA Pengurus Besar (PB) Puan MABMI (Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia) menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada Kayla, gadis beru
NASIONAL
JAKARTA Babak baru hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian kembali mencuat. Kali ini, persoalan yang menjadi sorotan berkai
ENTERTAINMENT
JAKARTA Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau di Selat
PERISTIWA
BANDA ACEH Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di Desa Kajhu,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 202
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR kembali membahas Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar. Dalam rapat tersebut, S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan keprihatinan atas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mencapai
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MA, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran nark
HUKUM DAN KRIMINAL