Pesta 10 Gol! Inggris Bungkam Prancis untuk Rebut Posisi Ketiga Piala Dunia 2026
MIAMI Timnas Inggris memastikan finis di peringkat ketiga Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor dramatis 64 pada lag
OLAHRAGA
MEDAN -Vonis terhadap selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa, atau yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, dalam kasus penistaan agama, akan segera dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa yang merupakan seorang transgender berusia 40 tahun ini didakwa menistakan agama melalui akun TikTok pribadinya.
Panitera Pengganti PN Medan, Via Ramalia Sembiring, mengonfirmasi bahwa jadwal pembacaan putusan telah ditetapkan pada tanggal tersebut.
"Tanggal 10 Maret 2025 putusan," ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tindak pidana yang dilakukan Ratu Entok didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) Jo.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa penistaan agama melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam persidangan sebelumnya, Ratu Entok mengajukan pleidoi yang menyatakan bahwa dirinya mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Ia pun memohon agar hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.
Kasus ini bermula pada 2 Oktober 2024, ketika Ratu Entok melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dan menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan agama tertentu.
Akibatnya, ia dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
Vonis terhadap Ratu Entok ini akan menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari tindakan penistaan agama yang melibatkan platform media sosial.
Proses hukum ini akan diikuti dengan seksama oleh masyarakat luas.
(tb/a)
MIAMI Timnas Inggris memastikan finis di peringkat ketiga Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor dramatis 64 pada lag
OLAHRAGA
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerap langsung berbagai aspirasi masyarakat Nias Barat melalu
PEMERINTAHAN
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan pembangunan ruas jalan penghubung Kabupaten Nias Sela
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Aceh pada Minggu (19/7/2026) didominasi hujan dengan intensitas ringan di sebagian besar kabupaten
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Minggu (19/7/2026) didominasi hujan ringan yang berpotensi mengguyur sebagian besar
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi cerah. Meski demikian, hujan ringan masih berp
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi cerah hingga berawan. Meski begitu, hujan ringa
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi berawan hingga cerah berawan d
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca di wilayah Bali pada Minggu (19/7/2026) didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten. Meski demikian, be
NASIONAL