BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

TNI AL Akui Perintahkan Penembakan Bos Rental Mobil, Sidang Berlanjut di Pengadilan Militer

Adelia Syafitri - Senin, 03 Maret 2025 19:28 WIB
320 view
TNI AL Akui Perintahkan Penembakan Bos Rental Mobil, Sidang Berlanjut di Pengadilan Militer
Tiga anggota TNI AL terdakwa penadahan barang dan penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang (berapakaian loreng).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, terus berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL), mengakui bahwa dirinya telah memerintahkan terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak korban hingga tewas.

Baca Juga:

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 09.10 WIB, Akbar menjelaskan bahwa penyerahan senjata kepada Bambang dilakukan secara spontan.

"Spontanitas dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya," ucap Akbar saat ditanya oleh Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe terkait alasan menyerahkan senjata kepada Bambang yang tidak memiliki Surat Izin Senjata (SIS).

Baca Juga:

Akbar juga mengaku terlibat dalam peristiwa penembakan yang terjadi setelah bentrok antara rombongan korban dengan para terdakwa di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten. "Kami teriak 'Tut, tembak, Tut' kalau tidak salah sambil teriak," jelasnya saat ditanya apakah ia memerintahkan Bambang untuk menembak.

Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, bersama dengan dua hakim anggota, Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono, memimpin jalannya sidang yang kali ini juga menghadirkan saksi Nengsih untuk memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, tiga anggota TNI AL, yaitu terdakwa Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, didakwa melakukan penadahan dan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman.

Terdakwa Bambang dan Akbar dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara ketiganya juga menghadapi dakwaan penadahan.

Proses hukum atas kasus penembakan ini akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengungkapan siapa yang memerintahkan pembunuhan dan bagaimana keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa tragis tersebut.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah 45,7 Ton di Pangkal Balam, Negara Berpotensi Rugi Rp8 Miliar
Tim Gabungan Polda Bali Buru Pelaku Pen3mbak4n Brutal di Villa CS Badung, Korban WNA Australia
Dua WNA Australia Jadi Korban Pen3mb4kan di Vila Bali, Satu T3was
Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Sertu Al Hadid Dipecat dan Divonis 10 Bulan Penjara
Petani di Banyuasin Ditangkap Usai Lepaskan T3mbakan ke Warga, Polisi Sita Senpira dan Amunisi
Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Senilai Rp 6,5 Miliar
komentar
beritaTerbaru