BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

TNI AL Akui Perintahkan Penembakan Bos Rental Mobil, Sidang Berlanjut di Pengadilan Militer

Adelia Syafitri - Senin, 03 Maret 2025 19:28 WIB
TNI AL Akui Perintahkan Penembakan Bos Rental Mobil, Sidang Berlanjut di Pengadilan Militer
Tiga anggota TNI AL terdakwa penadahan barang dan penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang (berapakaian loreng).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Akbar juga mengaku terlibat dalam peristiwa penembakan yang terjadi setelah bentrok antara rombongan korban dengan para terdakwa di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten. "Kami teriak 'Tut, tembak, Tut' kalau tidak salah sambil teriak," jelasnya saat ditanya apakah ia memerintahkan Bambang untuk menembak.

Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, bersama dengan dua hakim anggota, Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono, memimpin jalannya sidang yang kali ini juga menghadirkan saksi Nengsih untuk memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, tiga anggota TNI AL, yaitu terdakwa Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, didakwa melakukan penadahan dan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman.

Terdakwa Bambang dan Akbar dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara ketiganya juga menghadapi dakwaan penadahan.

Proses hukum atas kasus penembakan ini akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengungkapan siapa yang memerintahkan pembunuhan dan bagaimana keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa tragis tersebut.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru