BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Kuasa Hukum Lisa Rachmat Desak Hadirkan Mantan Ketua PN Surabaya untuk Konfrontir Keterangan di Sidang Suap Perkara Ronald Tannur

Putri Purwita Sari - Senin, 03 Maret 2025 21:55 WIB
124 view
Kuasa Hukum Lisa Rachmat Desak Hadirkan Mantan Ketua PN Surabaya untuk Konfrontir Keterangan di Sidang Suap Perkara Ronald Tannur
Kuasa Hukum Lisa Rachmat Desak Hadirkan Mantan Ketua PN Surabaya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, meminta agar mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dihadirkan dalam persidangan.

Hal ini terkait dengan pengaturan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yang disebut atas permintaan Lisa Rachmat.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan Arteria Dahlan setelah mendalami keterangan dari saksi, Erintuah Damanik, yang merupakan hakim nonaktif PN Surabaya, yang dihadirkan dalam sidang.

Dalam keterangannya, Erintuah mengatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai ketua majelis hakim untuk perkara Ronald Tannur disampaikan langsung oleh Rudi Suparmono, yang menyebut bahwa keputusan tersebut atas permintaan Lisa Rachmat.

Baca Juga:

"Saudara saksi ya, apa bisa, ini saya mau bicara ke KPN (Kepala Pengadilan Negeri) Surabaya ini. Penasihat hukum bisa atur majelis?" tanya Arteria Dahlan.

"Saya tidak tahu, faktanya seperti itu, omongan dia (Lisa) dan omongan Pak Ketua seperti itu," jawab Erintuah.

Arteria kemudian meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudi Suparmono sebagai saksi untuk mengonfrontir keterangan yang disampaikan oleh Erintuah.

Menurutnya, kehadiran Rudi sangat penting untuk memastikan kebenaran terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara tersebut.

"Nanti Yang Mulia, mohon izin untuk dihadirkan Yang Mulia, Pak Rudi, Yang Mulia, biar bisa dikonfrontir melalui penuntut umum," pinta Arteria.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku siap menghadirkan Rudi Suparmono jika ada penetapan dari majelis hakim. "Kebetulan Pak Rudi dalam tahap dua sekarang Yang Mulia, kalau ada penetapan juga nggak masalah Yang Mulia," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang dihukum atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
Dua Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Rudi Suparmono
Zarof Ricar Akui Dapat Perlakuan Berbeda dalam Tahanan, Sampaikan Permintaan Maaf di Sidang Pleidoi
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ibunda Meirizka Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas
Korupsi Rp 3,3 Triliun, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Cuci-Lebur Emas
Ahli KPK Akui Tak Ada Bukti Digital Hasto Perintahkan Tenggelamkan Ponsel Harun Masiku
komentar
beritaTerbaru