Jokowi Respons Santai Klaim JK: “Saya Orang Kampung, Bukan Siapa-Siapa”
SOLO Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), kembali menyinggung perannya dalam perjalanan politik Joko Widodo hingga menja
POLITIK
PADANGSIDIMPUAN – Ini baru namanya korupsi berjamaah. Secara ramai-ramai, para pejabat Pemko Padangsidimpuan ini menggerogoti uang negara dengan ganas. Untung ketahuan melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut.
Badan yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara ini, menemukan bahwa pelaksanaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, tidak mengacu pada peraturan yang ada.
Padahal, Pemko Padangsidimpuan sudah memiliki peraturan yang jelas dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas. Yakni, pelaksanaan perjalanan dinas harus mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Padangsidimpuan Nomor 33 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa tahun 2023.
Dalam Perwal ini, sudah ditetapkan dengan jelas tentang besaran uang harian, uang penginapan, uang transportasi, uang representatif dan besaran perjalanan dinas dalam daerah dan di luar daerah di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Dan ternyata, sesuai temuan BPK RI Provinsi Sumut, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, melanggar Perwal yang telah ditetapkan. Ada banyak korupsi yang terjadi. Uang negara digerogoti.
Ini terungkap dengan jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang–undangan Pemko Padangsidimpuan tahun 2023 BPK RI Provinsi Sumut, dengan Laporan Pemeriksaan Nomor: 58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Dalam Laporan tersebut, BPK banyak menemukan perjalanan dinas yang bermasalah antara lain.
Penggerogotan uang negara melalui perjalanan dinas itu, dilakukan melalui modus Duplikasi Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas. Terdapat duplikasi pembayaran atas pelaksanaan perjalanan dinas pada 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan di 10 Puskesmas dengan total kerugian negara sebesar Rp 492.522.801,00.
Kemudian, melalui bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa, terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam. Ini berarti telah melebihi Standar Harga Satuan Regional pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian yang seharusnya tidak lebih dari delapan jam. Untuk ini, total kerugian negara sebesar Rp 50.650.000,00.
Selanjutnya, atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas luar daerah yang melebihi Standar Harga Satuan Regional pada 5 SKPD dengan total kerugian negara sebesar Rp 13.734.000,00.
Biaya penginapan dalam bukti pertanggungjawaban, lebih besar dari pada catatan dalam penerimaan pihak hotel pada 13 SKPD. Sehingga ditemukan selisih dari bukti pertanggungjawaban dengan catatan penerimaan pihak hotel sebesar Rp 282.451.175,00.
Berikutnya adalah, bukti pertanggungjawaban biaya penginapan dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada 17 SKPD. Artinya, ada nama pejabat dan/atau pelaksana perjalanan dinas, justru tidak terdaftar pada tamu hotel. Dalam modus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.548.089.400,00
Berdasarkan temuan tersebut, maka BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut menyimpulkan bahwa, terdapat ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang–undangan dan/atau pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pelanggaran tersebut terutama pada pasal 10 ayat (1), pasal 121 ayat (2), pasal 141 ayat (1), pasal 150 ayat (1).
SOLO Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), kembali menyinggung perannya dalam perjalanan politik Joko Widodo hingga menja
POLITIK
LANGKAT Kasus hukum yang menjerat seorang siswi berinisial L (15) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya berujung damai. L sebel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kegiatan Halal Bihalal Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) Sumatera Utara berujung ricuh pada Ming
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyoroti insiden ricuh dalam kegiatan halal bi halal alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim
PERISTIWA
DEMAK Ratusan santri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi menu dalam program Makan Be
NASIONAL
JAKARTA Badan Legislasi DPR RI membahas penguatan kewenangan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam rancangan undangundang Satu Data In
NASIONAL
BATU BARA Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan apel pagi di halaman depan lapas dengan penuh khidmat, yang diikuti oleh selu
NASIONAL
BANDA ACEH Badan Bahasa Kemendikdasmen melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan buku di SD Muhammadiyah 1 Banda Aceh, Senin, 20 April 20
PENDIDIKAN
TOBA SAMOSIR PT Indonesia Asahan Aluminium menyalurkan berbagai bantuan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di ka
NASIONAL
MALUKU TENGGARA Kepolisian mengungkap motif di balik kasus penusukan yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus
HUKUM DAN KRIMINAL