Pelaksanaan perjalanan dinas tersebut juga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sehingga, dari seluruh modus operandi penggerogotan uang negara yang dilakukan para pejabat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan itu, total kerugian negaranya mencapai Rp 2,387,447,376.
Hmmmm, enak betul ya? Akankah aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan akan menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Sumut ini atas korupsi berjamaah ini?