BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Ketua Mahkamah Agung Sunarto Tanggapi Kritik Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

BITVonline.com - Jumat, 27 Desember 2024 07:48 WIB
54 view
Ketua Mahkamah Agung Sunarto Tanggapi Kritik Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menanggapi sejumlah kritik yang muncul terkait vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Harvey Moeis, yang merupakan suami dari selebritas Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, meskipun kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Sunarto menjelaskan bahwa dalam memutuskan sebuah perkara, hakim didasarkan pada alat bukti yang ada serta keyakinan pribadi mereka, dan bukan hanya pada opini masyarakat. “Ada beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat. Sekali lagi hakim ketika memutus itu didasarkan pada alat bukti dan keyakinannya,” ujar Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12).

Sunarto juga menekankan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh hakim dalam menjatuhkan vonis, yaitu menciptakan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. “Hakim menggabungkan dan meramu alat bukti yang ada dengan keyakinannya, bukan berdasarkan informasi yang tidak jelas,” tambahnya.

Baca Juga:

Vonis terhadap Harvey Moeis mendapat kritik tajam, terutama dari sejumlah tokoh publik. Salah satunya adalah Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyebutkan bahwa vonis yang diberikan tidak logis jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Mahfud menilai hukuman penjara 6,5 tahun dan kewajiban membayar denda Rp 210 miliar sebagai pengganti kerugian negara sangat tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang terjadi. “Dakwaannya Rp 300 T, vonisnya hanya Rp 211 M, sekitar 0,0007% dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ungkap Mahfud. Ia juga menyebut bahwa vonis tersebut sangat menusuk rasa keadilan masyarakat.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menjelaskan bahwa hukuman terhadap Harvey Moeis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana 12 tahun penjara. Eko menilai tuntutan tersebut terlalu berat karena Harvey bukan merupakan pengurus di PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan terkait dalam kasus ini, dan tidak terlibat dalam keputusan-keputusan administrasi maupun keuangan di perusahaan tersebut.

Baca Juga:

Kritik terhadap vonis ini mengundang perdebatan mengenai penerapan keadilan dalam kasus korupsi besar yang melibatkan kerugian negara yang sangat signifikan. Masyarakat pun berharap agar proses hukum di Indonesia dapat lebih memperhatikan asas keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru