
Luhut: Program MBG Harus Jalan Minimal 10 Tahun
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Pres
Nasional
JAKARTA -Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menanggapi sejumlah kritik yang muncul terkait vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Harvey Moeis, yang merupakan suami dari selebritas Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, meskipun kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Sunarto menjelaskan bahwa dalam memutuskan sebuah perkara, hakim didasarkan pada alat bukti yang ada serta keyakinan pribadi mereka, dan bukan hanya pada opini masyarakat. “Ada beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat. Sekali lagi hakim ketika memutus itu didasarkan pada alat bukti dan keyakinannya,” ujar Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12).
Sunarto juga menekankan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh hakim dalam menjatuhkan vonis, yaitu menciptakan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. “Hakim menggabungkan dan meramu alat bukti yang ada dengan keyakinannya, bukan berdasarkan informasi yang tidak jelas,” tambahnya.
Vonis terhadap Harvey Moeis mendapat kritik tajam, terutama dari sejumlah tokoh publik. Salah satunya adalah Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyebutkan bahwa vonis yang diberikan tidak logis jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Mahfud menilai hukuman penjara 6,5 tahun dan kewajiban membayar denda Rp 210 miliar sebagai pengganti kerugian negara sangat tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang terjadi. “Dakwaannya Rp 300 T, vonisnya hanya Rp 211 M, sekitar 0,0007% dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ungkap Mahfud. Ia juga menyebut bahwa vonis tersebut sangat menusuk rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menjelaskan bahwa hukuman terhadap Harvey Moeis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana 12 tahun penjara. Eko menilai tuntutan tersebut terlalu berat karena Harvey bukan merupakan pengurus di PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan terkait dalam kasus ini, dan tidak terlibat dalam keputusan-keputusan administrasi maupun keuangan di perusahaan tersebut.
Kritik terhadap vonis ini mengundang perdebatan mengenai penerapan keadilan dalam kasus korupsi besar yang melibatkan kerugian negara yang sangat signifikan. Masyarakat pun berharap agar proses hukum di Indonesia dapat lebih memperhatikan asas keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
(N/014)
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Pres
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rencana pembangunan family office tidak akan menggun
EkonomiBATU BARA Aksi spontan warga kembali jadi sorotan publik. adsenseWarga Desa Pahang dan Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu
PeristiwaJAKARTA Program televisi Xpose Uncensored yang tayang di Trans7 dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi yang mem
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah merespons cepat pemecatan pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kegagalan Garuda melaju ke putaran final P
OlahragaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perubahan penting dalam kebijakan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). adsenseKi
EkonomiMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh petugas kepolisian di Bandara Inter
Hukum dan KriminalKARO Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Komandan Batalyon Infanteri 125/Simbisa
NasionalKARO Pemerintah Kabupaten Karo menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat transformasi sektor pertanian melalui kolaborasi strategis de
Pertanian AgribisnisPADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan himbauan ketaatan terhadap peraturan d
Nasional