Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, Hakim Eko Aryanto menilai bahwa hukuman 12 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terlalu berat, mengingat kesalahan yang dilakukan oleh Harvey Moeis, yang juga merupakan suami selebritas Sandra Dewi. Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar sebagai bagian dari vonis tersebut.
“Putusan ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi pribadi terdakwa,” ujar Eko Aryanto.
Putusan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Harvey. Perdebatan mengenai penerapan keadilan dalam kasus korupsi ini pun semakin terbuka.
Eko Aryanto, yang menjatuhkan putusan ini, dikenal sebagai sosok hakim yang berpengalaman dan memiliki latar belakang pendidikan hukum yang mumpuni. Lulus dari Universitas Brawijaya pada tahun 1987, Eko kemudian melanjutkan pendidikan magister di IBLAM School of Law pada 2002 dan meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.
Karier Eko dimulai dengan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2017. Selain itu, Eko Aryanto juga memiliki reputasi dalam menangani berbagai kasus besar, termasuk tindak pidana kriminal dengan nama-nama besar yang terlibat, seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias.
Meskipun divonis lebih ringan, keputusan ini tetap mengundang kritik, terutama terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan Harvey. Para pengamat menilai bahwa vonis tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, yang seringkali merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Keputusan ini masih terus menuai kontroversi. Banyak pihak berharap bahwa putusan ini dapat ditindaklanjuti dengan upaya-upaya untuk memastikan bahwa hukuman bagi pelaku korupsi mencerminkan keadilan yang lebih tinggi, serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL