BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Isa Zega Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnama Sari

- Selasa, 04 Maret 2025 17:56 WIB
Isa Zega Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnama Sari
Isa Zega Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnama Sari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, kembali menjadi saksi persidangan selebgram Isa Zega, yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang eksepsi atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnama Sari.

Isa Zega yang juga dikenal sebagai Adrena, beralasan bahwa dirinya selalu kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan, mulai dari di Polda Jawa Timur hingga persidangan saat ini.

Dalam pernyataannya, Isa Zega menegaskan bahwa ia tidak berniat melarikan diri dan selalu hadir dalam setiap panggilan yang diterimanya.

"Saya sangat kooperatif, tidak mungkin kabur. Setiap panggilan tidak pernah mangkir. Jadi seharusnya bisa dikabulkan," ujar Isa Zega dengan percaya diri.

Klaim Tidak Melakukan Pencemaran Nama Baik

Terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnama Sari, Isa Zega menepisnya dengan keras.

Ia mengklaim tidak pernah menyebutkan nama pelapor atau menandai akun Instagram milik Shandy.

Isa Zega menjelaskan bahwa pernyataan yang dianggap menghina pelapor dengan sebutan "Shaun the Sheep" tidak ditujukan untuk Shandy, dan ia tidak pernah menggunakan nama lengkap atau menandai akun Instagram milik pelapor.

"Jadi agak aneh kalau Polda Jawa Timur menerima dan memproses laporan itu," tambah Isa Zega.

Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan juga didasari oleh fakta bahwa tempat terjadinya tindak pidana tidak berada di Kabupaten Malang, tetapi di Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan berita acara pemeriksaan, peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jakarta Selatan, dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor juga berdomisili di Jakarta.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan pada 25 Februari 2025, Isa Zega didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnama Sari dengan memelesetkan nama pelapor dalam unggahan media sosial.

Atas perbuatannya, Isa Zega terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Sidang lanjutan terkait permohonan penangguhan penahanan Isa Zega ini dijadwalkan akan berlangsung pada pekan mendatang.

(km/p)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru