BPDP Diharapkan Tingkatkan Kualitas SDM Kelapa Sawit untuk Hadapi Tantangan Industri
JAKARTA Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) diminta memperluas program pengembangan sumber daya manusia (SDM) kelapa sawit untuk meng
EKONOMI
MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, kembali menjadi saksi persidangan selebgram Isa Zega, yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang eksepsi atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnama Sari.
Isa Zega yang juga dikenal sebagai Adrena, beralasan bahwa dirinya selalu kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan, mulai dari di Polda Jawa Timur hingga persidangan saat ini.
Dalam pernyataannya, Isa Zega menegaskan bahwa ia tidak berniat melarikan diri dan selalu hadir dalam setiap panggilan yang diterimanya.
"Saya sangat kooperatif, tidak mungkin kabur. Setiap panggilan tidak pernah mangkir. Jadi seharusnya bisa dikabulkan," ujar Isa Zega dengan percaya diri.
Klaim Tidak Melakukan Pencemaran Nama Baik
Terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnama Sari, Isa Zega menepisnya dengan keras.
Ia mengklaim tidak pernah menyebutkan nama pelapor atau menandai akun Instagram milik Shandy.
Isa Zega menjelaskan bahwa pernyataan yang dianggap menghina pelapor dengan sebutan "Shaun the Sheep" tidak ditujukan untuk Shandy, dan ia tidak pernah menggunakan nama lengkap atau menandai akun Instagram milik pelapor.
"Jadi agak aneh kalau Polda Jawa Timur menerima dan memproses laporan itu," tambah Isa Zega.
Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan juga didasari oleh fakta bahwa tempat terjadinya tindak pidana tidak berada di Kabupaten Malang, tetapi di Jakarta.
Menurutnya, berdasarkan berita acara pemeriksaan, peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jakarta Selatan, dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor juga berdomisili di Jakarta.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan pada 25 Februari 2025, Isa Zega didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnama Sari dengan memelesetkan nama pelapor dalam unggahan media sosial.
Atas perbuatannya, Isa Zega terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Sidang lanjutan terkait permohonan penangguhan penahanan Isa Zega ini dijadwalkan akan berlangsung pada pekan mendatang.
(km/p)
JAKARTA Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) diminta memperluas program pengembangan sumber daya manusia (SDM) kelapa sawit untuk meng
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut Pemerintah Iran memberikan sinyal positif terkait perlintasan dua kapal Pertamina Gr
NASIONAL
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebag
NASIONAL
MADINA Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengundang sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk mem
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono meninggal dunia pada Sabtu (28/3/2026) pukul 13.45 WIB di RSPI Pondok Indah, Jakarta.
NASIONAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk segera menyimpulkan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyelenggaraan kegiatan Pasar Murah Untuk Rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas)
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara terus menggenjot pengembangan sektor perika
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan kenaikan biaya logistik global akibat konflik di kawasan Timur Tengah belum berdampak signifikan terhadap
EKONOMI