MEDAN– Dinas Kesehatan Sumatra Utara (Sumut) telah melaporkan kasus dugaan malapraktik yang melibatkan RSU Mitra Sejati Medan terkait amputasi kaki pasien, JS (43), ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
"Hari ini kita dari standar mutu pelayanan kesehatan rumah sakit sedang melakukan pendalaman," kata Faisal kepada Kompas.com pada Selasa (4/3/2025). "Dan kita juga sudah sampai dilaporkan ke MKDKI," tambahnya.
Meski sudah ada kesepakatan damai antara rumah sakit dan keluarga pasien, Faisal menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan.
"Kami tetap cek, apakah ada prosedur yang dilanggar. Kalau ada yang dilanggar kita berikan sanksi, bahkan sampai yang terberat bisa pencabutan izin," tegasnya.
Sebelumnya, JS dikabarkan menjadi korban malapraktik setelah menjalani perawatan di RSU Mitra Sejati pada 23 Februari 2025.
Pasien yang awalnya datang untuk mengobati jari kaki kanan yang terluka akibat tertusuk paku, justru mengalami amputasi kaki bagian kanannya hingga betis, meski keluarga sudah menandatangani persetujuan untuk operasi jari.
Hans Benny Silalahi, kuasa hukum JS, menyatakan bahwa keluarga terkejut setelah mengetahui bahwa kaki korban justru diamputasi tanpa persetujuan mereka.
"Keluarga semua terkejut, rupanya bukan jari yang dioperasi, tapi kaki JS diamputasi dari bagian betis," ujar Hans.
Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga JS melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut dan berencana mengadukan kasus ini ke Mabes Polri, Kementerian Kesehatan, dan DPR RI, untuk mencari keadilan bagi kliennya.