
Menteri PKP Minta Warga Aktif Laporkan Pengembang Nakal: "Kami Siap Tindaklanjuti"
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
EkonomiMEDAN -Lima terdakwa yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran ekstasi di sebuah pabrik rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut dengan hukuman yang sangat berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan menuntut dua terdakwa utama dengan pidana mati dan tiga terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), M Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), dinyatakan terbukti terlibat dalam sindikat narkoba.
Hendrik Kosumo, yang merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan, dan M Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak serta pemasaran ekstasi, dituntut pidana mati.
Baca Juga:
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan terdakwa M Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati," ujar JPU Rizqi Darmawan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya, yaitu Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent, yang juga terlibat dalam kasus ini, masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa ini terlibat dalam jaringan pabrik ekstasi rumahan yang dikelola oleh Hendrik Kosumo dan istrinya, Debby Kent.
Dalam persidangan, JPU menyebutkan bahwa perbuatan kelima terdakwa sangat merugikan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam tindakan mereka.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
EkonomiJAKARTA Langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menangkap lima pelaku pengakal sistem promosi situs judi online (judol) menu
Hukum dan KriminalMALANG Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera bajak laut One Piece, khususnya
NasionalJAKARTA Musisi senior Ikang Fawzi memilih bersikap terbuka terkait polemik penggunaan lagu milik musisi lain oleh pihak ketiga. Dalam ke
EntertainmentJAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan pemerintah agar berhatihati dalam merancang rencana evakuasi warga Gaza
NasionalMAKASSAR Partai Nasional Demokrat (NasDem) menargetkan diri masuk dalam tiga besar perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 men
PolitikJAKARTA Kapten Tim Nasional Indonesia, Jay Idzes, resmi bergabung dengan klub Serie A Italia, Sassuolo. Transfer ini menandai kelanjutan
OlahragaJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengaku terkejut saat pertama kali meneri
PolitikROTE NDAO Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menyampaikan permohonan maaf kepada
PeristiwaJAKARTA BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama bagi jutaan warga Indonesia dalam membantu meringankan biaya pengobatan. Meski layanan yang
Kesehatan